SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan warga di Pemogan, Denpasar, Bali setelah belanja di warung menggunakan uang palsu. Ia membelanjakan uang palsu tersebut di warung dan pasar, disebutnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Wanita tersebut bernama Wilhelmina Tanggela (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan tersangka Wilhelmina dibekuk setelah berbelanja upal kepada seorang pedagang, Made Suryanti (61) di warung miliknya di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga Pemogan Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Tersangka membelanjakan upal pecahan Rp 50.000. Setelah di cek ternyata palsu ia langsung diamankan warga setempat," ujarnya kepada wartawan, pada Minggu 10 Oktober 2021 seperti diwartakan beritabali.com -jaringan SuaraBali.id.
Tim Opsnal kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu nomor 10 Pemogan Densel. Setelah kamar kosnya digeledah, kembali ditemukan upal pecahan Rp.100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp.50.000 sebanyak 73 lembar.
Tersangka asal Tana Kombuka Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kab.Sumba Barat Daya, NTT itu mengaku membeli upal melalui online. Perempuan berusia 32 tahun itu memesan upal melalui online sebanyak 3 kali. Pertama di bulan Juni 2021, lalu di bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021.
Pada bulan pertama, tersangka bertransaksi upal sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Di bulan Agustus 2021, tersangka kembali bertransaksi upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 60 lembar dan pada bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000.
Dari hasil dari belanja dan penukaran upal, tersangka mendapatkan uang kembalian pecahan Rp 20.000 dari penukaran upal Rp 50.000.
"Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan dan upal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kapolsek.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni upal pecahan Rp.50.000 sebanyak 75 lembar dengan total 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 100.000 dengan total Rp.1.4 juta. Kemudian upal pecahan 20.000 dari hasil penukaran upal pecahan Rp 50.000, sebuah HP dan 2 dompet.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem