SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan warga di Pemogan, Denpasar, Bali setelah belanja di warung menggunakan uang palsu. Ia membelanjakan uang palsu tersebut di warung dan pasar, disebutnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Wanita tersebut bernama Wilhelmina Tanggela (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan tersangka Wilhelmina dibekuk setelah berbelanja upal kepada seorang pedagang, Made Suryanti (61) di warung miliknya di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga Pemogan Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Tersangka membelanjakan upal pecahan Rp 50.000. Setelah di cek ternyata palsu ia langsung diamankan warga setempat," ujarnya kepada wartawan, pada Minggu 10 Oktober 2021 seperti diwartakan beritabali.com -jaringan SuaraBali.id.
Tim Opsnal kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu nomor 10 Pemogan Densel. Setelah kamar kosnya digeledah, kembali ditemukan upal pecahan Rp.100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp.50.000 sebanyak 73 lembar.
Tersangka asal Tana Kombuka Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kab.Sumba Barat Daya, NTT itu mengaku membeli upal melalui online. Perempuan berusia 32 tahun itu memesan upal melalui online sebanyak 3 kali. Pertama di bulan Juni 2021, lalu di bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021.
Pada bulan pertama, tersangka bertransaksi upal sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Di bulan Agustus 2021, tersangka kembali bertransaksi upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 60 lembar dan pada bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000.
Dari hasil dari belanja dan penukaran upal, tersangka mendapatkan uang kembalian pecahan Rp 20.000 dari penukaran upal Rp 50.000.
"Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan dan upal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kapolsek.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni upal pecahan Rp.50.000 sebanyak 75 lembar dengan total 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 100.000 dengan total Rp.1.4 juta. Kemudian upal pecahan 20.000 dari hasil penukaran upal pecahan Rp 50.000, sebuah HP dan 2 dompet.
Berita Terkait
-
4 Parfum Lokal dari Bali yang Wanginya Premium dan Banyak Dicari di Shopee
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara