SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan warga di Pemogan, Denpasar, Bali setelah belanja di warung menggunakan uang palsu. Ia membelanjakan uang palsu tersebut di warung dan pasar, disebutnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Wanita tersebut bernama Wilhelmina Tanggela (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan tersangka Wilhelmina dibekuk setelah berbelanja upal kepada seorang pedagang, Made Suryanti (61) di warung miliknya di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga Pemogan Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Tersangka membelanjakan upal pecahan Rp 50.000. Setelah di cek ternyata palsu ia langsung diamankan warga setempat," ujarnya kepada wartawan, pada Minggu 10 Oktober 2021 seperti diwartakan beritabali.com -jaringan SuaraBali.id.
Tim Opsnal kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu nomor 10 Pemogan Densel. Setelah kamar kosnya digeledah, kembali ditemukan upal pecahan Rp.100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp.50.000 sebanyak 73 lembar.
Tersangka asal Tana Kombuka Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kab.Sumba Barat Daya, NTT itu mengaku membeli upal melalui online. Perempuan berusia 32 tahun itu memesan upal melalui online sebanyak 3 kali. Pertama di bulan Juni 2021, lalu di bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021.
Pada bulan pertama, tersangka bertransaksi upal sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Di bulan Agustus 2021, tersangka kembali bertransaksi upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 60 lembar dan pada bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000.
Dari hasil dari belanja dan penukaran upal, tersangka mendapatkan uang kembalian pecahan Rp 20.000 dari penukaran upal Rp 50.000.
"Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan dan upal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kapolsek.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni upal pecahan Rp.50.000 sebanyak 75 lembar dengan total 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 100.000 dengan total Rp.1.4 juta. Kemudian upal pecahan 20.000 dari hasil penukaran upal pecahan Rp 50.000, sebuah HP dan 2 dompet.
Berita Terkait
-
94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran
-
Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!
-
Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali
-
Bantuan Korban Bencana Gempa NTT Terus Bergulir
-
15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional