SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan warga di Pemogan, Denpasar, Bali setelah belanja di warung menggunakan uang palsu. Ia membelanjakan uang palsu tersebut di warung dan pasar, disebutnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Wanita tersebut bernama Wilhelmina Tanggela (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan tersangka Wilhelmina dibekuk setelah berbelanja upal kepada seorang pedagang, Made Suryanti (61) di warung miliknya di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga Pemogan Denpasar Selatan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Tersangka membelanjakan upal pecahan Rp 50.000. Setelah di cek ternyata palsu ia langsung diamankan warga setempat," ujarnya kepada wartawan, pada Minggu 10 Oktober 2021 seperti diwartakan beritabali.com -jaringan SuaraBali.id.
Tim Opsnal kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu nomor 10 Pemogan Densel. Setelah kamar kosnya digeledah, kembali ditemukan upal pecahan Rp.100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp.50.000 sebanyak 73 lembar.
Tersangka asal Tana Kombuka Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kab.Sumba Barat Daya, NTT itu mengaku membeli upal melalui online. Perempuan berusia 32 tahun itu memesan upal melalui online sebanyak 3 kali. Pertama di bulan Juni 2021, lalu di bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021.
Pada bulan pertama, tersangka bertransaksi upal sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Di bulan Agustus 2021, tersangka kembali bertransaksi upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 60 lembar dan pada bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000.
Dari hasil dari belanja dan penukaran upal, tersangka mendapatkan uang kembalian pecahan Rp 20.000 dari penukaran upal Rp 50.000.
"Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan dan upal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kapolsek.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni upal pecahan Rp.50.000 sebanyak 75 lembar dengan total 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 100.000 dengan total Rp.1.4 juta. Kemudian upal pecahan 20.000 dari hasil penukaran upal pecahan Rp 50.000, sebuah HP dan 2 dompet.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk