SuaraBali.id - Di Bali ada istilah perkawinan ngrangda tiga dan kerap menjadi sebuah ketakutan bagi masyarakat. Apa yang dimaksud perkawinan ngrangda tiga dan mengapa menjadi momok?
Perkawinan Ngrangda tiga adalah ketika ada seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang pernah melakukan perkawinan (janda) tiga kali sebelumnya atau perempuan tersebut melakukan perkawinan untuk yang keempat kalinya.
Dalam artikel berjudul “Inces Dalam Kehidupan Sosial Religius Masyarakat Bali yang ditulis oleh peneliti I Nyoman Duana Sutika dan I Gusti Ngurah Jayanti, dituliskan bahwa perkawinan ngrangda tiga menjadi momok karena keadaan dari perempuan yang telah menjanda tiga kali.
Apalagi bila keadaan menjanda dari perempuan tersebut adalah karena ketiga suami sebelumnya meninggal.
Para peneliti dari Fakultas Sastra Universitas Udayana tersebut juga menuliskan bahwa Ini semata-mata berdasarkan keyakinan masyarakat Bali yang umumnya percaya bahwa laki-laki yang memperistri perempuan seperti ini (rangda tiga/janda tiga kali) akan mengalami kehidupan yang sulit/bencana.
Suami keempat diyakini tidak akan selamat tanpa harus menyebut bahwa ia akan bernasib sama dengan suami sebelumnya (meninggal).
Padahal dalam perkawinan, setiap pasangan merindukan adanya kehidupan yang langgeng, harmonis, damai dan sejahtera, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini menyiratkan bahwa sebuah perkawinan tidak hanya merupakan pertemuan dua sejoli secara lahiriah, tetapi juga diikat oleh adanya momentum sakral di dalamnya. [bbn/ I Nyoman Duana Sutika & I Gusti Ngurah Jayanti/mul]
Berita Terkait
-
Pelajaran Kepemimpinan Perempuan dari Angela Tanoesoedibjo: Hadir, Mendengar, dan Bertumbuh Bersama
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi