SuaraBali.id - Seorang mantan sopir bernama, Putu J, 33, ditangkap di rumahnya Lingkungan Sengguan, Gianyar, Bali setelah kedapatan memesan narkotika golongan I jenis Ganja secara online. Ia ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 46,99 gram di depan rumahnya.
"Putu J kami tangkap, persis saat menerima paket tersebut di depan rumahnya," jelas Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat rilis ungkap kasus, Jumat (8/10/2021).
Putu J ditangkap pada Jumat (1/10/2021) pekan lalu sekitar pukul 12.30 WITA. Saat penggeledahan, seksi Pemberantasan BNNK Gianyar juga menemukan barang bukti lain berupa 4 bendel kertas rokok merk Buffalo Bill fan satu amplop plastik warna biru yang di dalamnya berisi korek gas dan bekas tutup air mineral yang sudah dilubangi. Petugas masih menduga Putu J adalah penguna belum mengarah pada pengedar.
"Dari pengakuan tersangka, dipakai sendiri. Tapi masih kita dalami kemungkinan lain," jelasnya.
Kepada petugas, Putu J mengaku dirinya baru pertama kali melakukan pemesanan ganja secara online. Putu J juga mengaku baru 3 bulan tinggal di Bali karena sebelumnya, Putu J aktif bekerja sebagai sopir transportasi di Jakarta.
"Kemungkinan di Jakarta sering menggunakan ini (ganja, red). Pulang ke Bali, mungkin stress gak ada kerjaan, gunakan ini. Ambil jalan pintas tanpa berpikir panjang," ungkap AKBP Agung Alit Adnyana.
Saat ini BNNK Gianyar masih menyidik lebih lanjut kasus ini. "Masih sidik, lakukan pendalaman. Jika ternyata Putu J adalah korban penyalahguna narkotika, maka akan dilakukan rehabilitasi medis. Tentu ada syarat yang harus di penuhi," jelasnya.
Kini, Putu J menjadi tahanan BNNK Gianyar yang dititip di ruang tahanan BNNP Bali. Petgas masih melakukan pendalaman, terutama sejak kapan Putu J mulai mengkonsumsi ganja ini.
"Interogasi awal, katanya seminggu terakhir ini tidak ada menggunakan. Saat diamankan yang bersangkutan kondisinya biasa-biasa saja (tidak sakau, red)," jelas AKBP Agung Alit Adnyana.
Sedangkan terkait sumber paket ganja ini yang didapatkan secara online, AKBP Agung Alit Adnyana mengaku masih mendalami.
"Melalui kurir atau online, masih kita dalami. Yang jelas, ngakunya tidak dijual, dikonsumsi sendiri," terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putu J disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bersama Putu J, BNNK Gianyar juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan tersangka I Putu ES alias Tuke, 23, asal Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Putu ES ditangkap saat dicurigai mengambil paket di seputaran Bypass IB Mantra wilayah Siyut, Kecamatan Gianyar pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
"Kita melakukan penyelidikan, tindak lanjut informasi masyarakat. Kemungkinan pengambilan sabu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up