SuaraBali.id - Seorang mantan sopir bernama, Putu J, 33, ditangkap di rumahnya Lingkungan Sengguan, Gianyar, Bali setelah kedapatan memesan narkotika golongan I jenis Ganja secara online. Ia ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 46,99 gram di depan rumahnya.
"Putu J kami tangkap, persis saat menerima paket tersebut di depan rumahnya," jelas Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat rilis ungkap kasus, Jumat (8/10/2021).
Putu J ditangkap pada Jumat (1/10/2021) pekan lalu sekitar pukul 12.30 WITA. Saat penggeledahan, seksi Pemberantasan BNNK Gianyar juga menemukan barang bukti lain berupa 4 bendel kertas rokok merk Buffalo Bill fan satu amplop plastik warna biru yang di dalamnya berisi korek gas dan bekas tutup air mineral yang sudah dilubangi. Petugas masih menduga Putu J adalah penguna belum mengarah pada pengedar.
"Dari pengakuan tersangka, dipakai sendiri. Tapi masih kita dalami kemungkinan lain," jelasnya.
Kepada petugas, Putu J mengaku dirinya baru pertama kali melakukan pemesanan ganja secara online. Putu J juga mengaku baru 3 bulan tinggal di Bali karena sebelumnya, Putu J aktif bekerja sebagai sopir transportasi di Jakarta.
"Kemungkinan di Jakarta sering menggunakan ini (ganja, red). Pulang ke Bali, mungkin stress gak ada kerjaan, gunakan ini. Ambil jalan pintas tanpa berpikir panjang," ungkap AKBP Agung Alit Adnyana.
Saat ini BNNK Gianyar masih menyidik lebih lanjut kasus ini. "Masih sidik, lakukan pendalaman. Jika ternyata Putu J adalah korban penyalahguna narkotika, maka akan dilakukan rehabilitasi medis. Tentu ada syarat yang harus di penuhi," jelasnya.
Kini, Putu J menjadi tahanan BNNK Gianyar yang dititip di ruang tahanan BNNP Bali. Petgas masih melakukan pendalaman, terutama sejak kapan Putu J mulai mengkonsumsi ganja ini.
"Interogasi awal, katanya seminggu terakhir ini tidak ada menggunakan. Saat diamankan yang bersangkutan kondisinya biasa-biasa saja (tidak sakau, red)," jelas AKBP Agung Alit Adnyana.
Sedangkan terkait sumber paket ganja ini yang didapatkan secara online, AKBP Agung Alit Adnyana mengaku masih mendalami.
"Melalui kurir atau online, masih kita dalami. Yang jelas, ngakunya tidak dijual, dikonsumsi sendiri," terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putu J disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bersama Putu J, BNNK Gianyar juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan tersangka I Putu ES alias Tuke, 23, asal Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Putu ES ditangkap saat dicurigai mengambil paket di seputaran Bypass IB Mantra wilayah Siyut, Kecamatan Gianyar pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
"Kita melakukan penyelidikan, tindak lanjut informasi masyarakat. Kemungkinan pengambilan sabu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Pemprov dan Polda Bongkar Ancaman Jaringan Lintas Negara
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel