SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing asal Kanada berinisial YB dideportasi dari Bali lantaran melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari.
"Warga negara asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pendeportasian tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga asing asal Kanada ini diamankan pihak Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.
Selama di Bali, ia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, kata Jamaruli, warga asing asal Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
"Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.
Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak dan dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.
Selain itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Bali dalam hal ini kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," ujar Jamaruli pula.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bali United, Persija, hingga Persib Berburu Kemenangan
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada Sabtu (2/10/2021).
Berita Terkait
-
Diduga Terlibat Perselingkuhan, Bendesa di Desa Tegallingah Dituntut Mengundurkan Diri
-
Tira Persikabo Nyaris Pecundangi Bali United, Igor Puji Performa Spartan Laskar Pajajaran
-
BRI Liga 1: Gol Lerby Eliandry Selamatkan Bali United dari Keganasan Tira Persikabo
-
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming BRI Liga 1: Bali United vs Tira Persikabo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Pala Menjadi Nilai Tambah, Program AURA BRI Peduli Berdayakan Perempuan Bogor
-
5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia
-
Heboh Wanita Diduga Hina Al-Quran di NTB, Begini Hasil Analisis Ahli Bahasa
-
BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Kredit Kendaraan di 131 Lokasi Seluruh Indonesia
-
21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut