SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing asal Kanada berinisial YB dideportasi dari Bali lantaran melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari.
"Warga negara asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pendeportasian tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga asing asal Kanada ini diamankan pihak Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.
Selama di Bali, ia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, kata Jamaruli, warga asing asal Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
"Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.
Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak dan dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.
Selain itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Bali dalam hal ini kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," ujar Jamaruli pula.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bali United, Persija, hingga Persib Berburu Kemenangan
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada Sabtu (2/10/2021).
Berita Terkait
-
Diduga Terlibat Perselingkuhan, Bendesa di Desa Tegallingah Dituntut Mengundurkan Diri
-
Tira Persikabo Nyaris Pecundangi Bali United, Igor Puji Performa Spartan Laskar Pajajaran
-
BRI Liga 1: Gol Lerby Eliandry Selamatkan Bali United dari Keganasan Tira Persikabo
-
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming BRI Liga 1: Bali United vs Tira Persikabo
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien