Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Selasa, 21 September 2021 | 10:22 WIB
Meski Telanjang saat Live, Selebgram Bali Mengaku Tidak Terima Open BO
Selebgram RR Live Telanjang ditangkap. (beritabali.com)

Atas perbuatanya, penyidik Judil Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka Kuda Poni dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 12 tahun penjara. 

Load More