SuaraBali.id - Pada Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9) sejak pukul 06.30-9.30 WITA dan pukul 15.- 18.00 WITA Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menerapkan sistem rekayasa kendaraan ganjil-genap.
Sistem itu dilaksanakan hanya berlaku di Denpasar dan Badung. Sistem ganjil genap itu mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu tanggal 15 maka berlaku sistem ganjil.
"Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat. Jika genap tidak boleh lewat, atau balik. Dan seterusnya, sesuai tanggal kalender," terang Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta yang ditetapkan dalam rapat jumat 17 September 2021 di Dishub Provinsi Bali.
Aturan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi atau plat hitam di semua jalan akses ke pantai di Sanur & Jalan akses ke Pantai Kuta.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku di Hutan Pinus Mangunan, Berpotensi Kurangi Jumlah Wisatawan
Sistem ini akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur rencana mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur. Pelaksanaan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Provinsi/Denpasar/Badung, BPBD Provinsi/Denpasar/Badung, SatpolPP Prov/Denpasar/Badung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang