SuaraBali.id - Pada Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9) sejak pukul 06.30-9.30 WITA dan pukul 15.- 18.00 WITA Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menerapkan sistem rekayasa kendaraan ganjil-genap.
Sistem itu dilaksanakan hanya berlaku di Denpasar dan Badung. Sistem ganjil genap itu mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu tanggal 15 maka berlaku sistem ganjil.
"Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat. Jika genap tidak boleh lewat, atau balik. Dan seterusnya, sesuai tanggal kalender," terang Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta yang ditetapkan dalam rapat jumat 17 September 2021 di Dishub Provinsi Bali.
Aturan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi atau plat hitam di semua jalan akses ke pantai di Sanur & Jalan akses ke Pantai Kuta.
Sistem ini akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur rencana mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur. Pelaksanaan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Provinsi/Denpasar/Badung, BPBD Provinsi/Denpasar/Badung, SatpolPP Prov/Denpasar/Badung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir