Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Sabtu, 18 September 2021 | 10:48 WIB
Anggota TNI mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBali.id - Pada Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9) sejak pukul 06.30-9.30 WITA dan pukul 15.- 18.00 WITA Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menerapkan sistem rekayasa kendaraan ganjil-genap. 

Sistem itu dilaksanakan hanya berlaku di Denpasar dan Badung. Sistem ganjil genap itu mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu tanggal 15 maka berlaku sistem ganjil. 

"Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat. Jika genap tidak boleh lewat, atau balik. Dan seterusnya, sesuai tanggal kalender," terang Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta yang ditetapkan dalam rapat jumat 17 September 2021 di Dishub Provinsi Bali.

Aturan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi atau plat hitam di semua jalan akses ke pantai di Sanur & Jalan akses ke Pantai Kuta.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku di Hutan Pinus Mangunan, Berpotensi Kurangi Jumlah Wisatawan

Sistem ini akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur rencana mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur. Pelaksanaan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Provinsi/Denpasar/Badung, BPBD Provinsi/Denpasar/Badung, SatpolPP Prov/Denpasar/Badung. 

Load More