SuaraBali.id - Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat perjalanan internasional dari dan ke luar negeri. Hal itu dipastikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis siang.
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian COVID-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19," kata dia.
Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi.
Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Baca Juga: 80 Persen Populasi Portugal Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Tertinggi di Dunia?
Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.
Selain menerbitkan surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk