SuaraBali.id - Dibukanya kembali pusat perelanjaan atau mal mendorong Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab untuk menyerukan dibukanya pula sekolah tatap muka.
Baginya, sekolah lebih penting dari mal, sehingga harus dibuka juga jika mal pun sudah diizinkan beroperasi.
"Kalau mau adil, ya semua dibuka. Mal saja bisa, kenapa sekolah enggak? Padahal sekolah ini lebih penting dari mal. Di sini kan menyiapkan generasi ke depan, tapi kalau gak pernah tatap muka dan enggak pernah diskusi gimana?" kata Umar saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Menurutnya, meski mal atau pusat perbelanjaan lainnya dibuka lebih dulu, justru belum tentu menguntungkan untuk masyarakat banyak. Namun, sekolah tatap muka yang seharusnya bisa dibuka, jauh lebih penting.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar di Pekanbaru Belum Dibuka
"Kita berharap keadilan itu, kalau mal buka, kenapa sekolah enggak? Karena itu bisa menunjang ekonomi kita juga bisa belajar di sekolah, belanja di kantin, kelengkapan sekolah juga. Tapi kalau mal kan menguntungkan orang-orang tertentu saja," katanya.
Dalam hal ini, Ombudsman juga tetap melakukan pengawasan dengan melihat skema pembukaannya secara luas atau terbatas. Selain itu memeriksa waktu buka, dan penerapan protokol kesehatan.
Ia menegaskan ke depannya juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan menghindari kelonggaran dari aparatur yang tidak memenuhi standar kontrol atau membiarkan tanpa mengingatkan.
Ia berharap petugas juga mau dan tegas mengingatkan para pengunjung dan pemilik pusat perbelanjaan atau mal agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP-nya.
"Terkait ada atau tidaknya gelombang baru, mengacu pada sudah atau tidaknya vaksin. Apabila sudah vaksin kemungkinan bisa atau tidaknya menyebarluas lagi itu kecil ya, dan kemungkinan munculnya klaster baru itu kecil. Yang penting memperkuat protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tertuang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Temuan Mayat Pria di Gedung Ombudsman RI Bikin Gempar, Begini Kronologinya!
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Ngeluh Sulit Selesaikan Kasus karena Bokek, ORI 'Ngemis-ngemis' Dukungan DPR Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
-
Temukan Persoalan Distribusi Elpiji 3 Kilogram, Ombudsman Beberkan Hasil Pengawasan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali