SuaraBali.id - Dewa Made Keter, lelaki tua berumur 75 tahun, warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berprofesi sebagai tukang ojek, dituntut 8 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
Korbannya adalah penumpangnya sendiri inisial M, yang dijemputnya usai pulang kerja saat malam hari.
Menyadur laman Beritabali.com, pada sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/9), terungkap, pemerkosaan terjadi 1 Juni 2021 lalu.
Senin malam itu, Made Keter menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Korban saat itu meminta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Jalan yang biasa dilalui yaitu perempatan Dasan Cermen ke arah selatan, tetapi saat itu korban dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung.
Saat dalam perjalanan terdakwa masuk ke jalan yang gelap dan sepi. Korban saat itu sempat bertanya “Mau kemana kita ini? Made Keter kemudian menjawab “Mau buang diri,” ujarnya.
Mendengar jawaban Made Keter, korban merasa ketakutan dan sempat memukul Made Keter dari arah belakang dengan maksud agar diantar pulang melalui jalan yang semestinya. Tetapi begitu sampai di jalan yang sepi dan gelap tersebut Made Keter langsung memberhentikan sepeda motornya.
Saat berhenti itu, korban langsung lari. Hanya saja berhasil dikejar oleh Made Keter. Kakek berusia 75 tahun ini menarik rambut korban hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah itu Made Keter menjepit leher korban menggunakan tangannya hingga korban sulit bernapas.
Baca Juga: Diculik dan Diperkosa Beramai-ramai, Seorang Gadis Meninggal Dunia
Kemudian Made Keter merampas HP korban dan mengeluarkan baterai dan kartu SIM. Setelah itu dibuang. Korban terus berontak dan lari, tetapi kembali berhasil dikejar oleh Made Keter. Korban pun diminta kembali naik ke sepeda motor sembari diancam akan dibunuh.
Saat itu korban mengira bakal langsung diantar pulang hingga akhirnya ia pun nurut. Made Keter melanjutkan perjalanan. Hanya saja bukannya langsung membawa korban pulang, tetapi membawanya ke tempat sepi. Setelah itu, Made Keter membuka celananya dan memaksa korban membuka celana.
Saat itu korban terus berteriak minta tolong tetapi tidak ada orang. Made Keter terus berusaha melancarkan aksi bejatnya.
Korban pun tidak berdaya melawan. Aksi bejat terhenti setelah ada orang dari kejauhan mengarahkan senter ke arahnya. Seketika itu Made Keter langsung memasang celana. Begitu juga dengan korban. Made Keter kemudian meminta korban naik ke sepeda motor dan korban diantar pulang.
Sesampainya di rumah korban, Made Keter berpesan agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya. Setelah Made Keter pulang, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga dan melapor ke polisi.
Atas perbuatan Made Keter tersebut, korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh dan ditarik.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP. Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih.
Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Berita Terkait
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat