SuaraBali.id - Pengusaha ternama di Legian yang diketahui juga sebagai mantan promotor petinju Chris John, Zaenal Tayeb dilimpahkan dari Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (07/9) sore. Begitu dinyatakan lengkap, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Zaenal Tayeb tetap berada dalam tahanan.
Dilansir dari Beritabali.com, Zaenal Tayeb sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini langsung dijebloskan dalam sel pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana bahwa penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Pengusaha Bali Inisial ZT Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu
Sementara itu, Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari tersangka Zaenal Tayeb.
"Sudah dilimpahkan secara virtual. Karena masih PPKM," katanya.
Dijelaskannya, bahwa yang dilimpahkan kali ini hanya berkas pelimpahan saja. Sedangkan Zaenal Tayeb sendiri masih ditahan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.
"JPU akan secepatnya menyusun berkas dakwaan untuk bisa segera diajukan ke pengadilan," ucap Bamax, Selasa (07/9).
Dirinya juga menegaskan bahwa tersangka untuk saat ini sebagaimana dari Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk, menyatakan untuk tetap berada dalam tahanan. Untuk sementara tersangka dititipkan dalam tahanan Polres Badung.
Mengenai JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, serta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra thimoty, Satwika Narendra.
Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Norman alias Ameng
Berita Terkait
-
Beberkan Alibi Demi Patahkan Kesaksian Dede dan Aep, Kubu Saka Tata Seret Nama Iptu Rudiana: Kapolri Harus Tegas!
-
Soal Saksi Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Blak-blakan ke Bareskrim: Tak Ada Lagi yang Ditutupi
-
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Segera Tentukan Nasib Iptu Rudiana hingga Saksi Aep
-
Di Mobil Dedi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Ungkap Kesaksian Palsu, Diarahkan Oleh Oknum Polisi
-
Terpidana Pembunuhan di Cirebon Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim, Ada Apa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak