SuaraBali.id - Bule Jerman dideportasi karena kasus narkoba. Deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Warga Jerman itu bernama Tim Dielenschneider (29).
"Yang bersangkutan pernah ditahan selama empat tahun karena kasus narkotika, di LP Kerobokan, kemudian setelah menjalani masa pidananya, tepat pada Rabu (1/9), sudah dideportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (2/9/2021).
Warga negara asing tersebut pernah menjadi klien pemasyarakatan kasus narkotika dengan pidana yang dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama empat tahun.
Selain itu, warga tersebut juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.
Setelah vonis, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.
Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sat tahun empat bulan empat hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 ia juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman," katanya.
Pendeportasian dilakukan karena Tim Dielenschneider telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Irish Bella Tahan Anak-Anak Bertemu Ammar Zoni
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
Peringkat Terbaru Bali United Usai Bantai PSBS Biak 6-1
-
Bali Tegaskan Diri sebagai Pusat Kreativitas, adidas Originals Hadirkan Gerai Bernuansa Budaya Lokal
-
Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Siswa Pusing! Kemendikdasmen Ungkap Rahasia di Balik Soal Matematika TKA SMP
-
Langkah Nyata CSR BRI Peduli: Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 9.500 Orang
-
Bakar Sampah di Bali Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Lengkap Gubernur Koster
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Pengetahuan dan Pemahaman Umum
-
Gaya Baru ASN Mataram, Ke Kantor Pakai Sepeda