SuaraBali.id - Bule Jerman dideportasi karena kasus narkoba. Deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Warga Jerman itu bernama Tim Dielenschneider (29).
"Yang bersangkutan pernah ditahan selama empat tahun karena kasus narkotika, di LP Kerobokan, kemudian setelah menjalani masa pidananya, tepat pada Rabu (1/9), sudah dideportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (2/9/2021).
Warga negara asing tersebut pernah menjadi klien pemasyarakatan kasus narkotika dengan pidana yang dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama empat tahun.
Selain itu, warga tersebut juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.
Setelah vonis, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.
Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sat tahun empat bulan empat hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 ia juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman," katanya.
Pendeportasian dilakukan karena Tim Dielenschneider telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Overdosis, Riwayat Medis Lula Lahfah Diungkap Polisi dan Keluarga
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
BRI Bawa Isu UMKM ke WEF Davos 2026, Dorong Keuangan Inklusif Berkelanjutan
-
Kaesang Pangarep Ingin Besarkan 'Gajah' di 'Kandang Banteng'
-
Pelaku Penjualan Senjata Api Ilegal di Denpasar Terungkap
-
Tebing Longsor Tewaskan 3 Pekerja Proyek di Ungasan
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VI Halaman 17 dan 20: Sejarah Bahasa Indonesia