Dythia Novianty
Kamis, 02 September 2021 | 08:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraBali.id - Sebuah rumah kos di Jalan Kerta Lepang IV, Denpasar Timur digrebek Direktorat Resnarkoba Polda Bali, Senin (30/8/2021) malam.

Tertangkap I Komang Buda Antara (24), bersama 300 butir ekstasi dan 10 paket sabu. Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya transaksi narkoba di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Setelah diselidiki, terungkaplah identitas pelaku tinggal di Jalan Kerta Lepang IV, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

"Polisi kemudian mengerebek rumah tersangka," bisik sumber di lapangan, dilansir dari Berita Bali, Kamis (2/9/2021).

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari penggeledahan ditemukan 3 paket plastik klip bening ukuran besar yg di dalamnya berisi masing-masing 300 butir ekstasi.

Baca Juga: Salut! 5 Personel Polda Bali Siap Jalankan Misi PBB di Afrika Tengah

"Polisi juga menyita 10 paket SS, timbangan digital dan HP," kata sumber wanti wanti namanya ditulis ini.

Dari hasil interogasi tersangka mengaku ratusan butir ekstasi dan sabu dipasok dari orang bernama Joker. Ia mengaku tidak mengenal Joker hanya di handphone. Oleh Joker, tersangka disuruh mengambil narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi belum memberikan komentar terkait penangkapan pengedar narkoba.

Load More