SuaraBali.id - Polres Jembrana kembali mengamankan dua pelaku dengan menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang diduga palsu, digunakan menyeberang ke Bali.
Dilansir dari Berita Bali, Selasa (31/8/2021), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.
Kasat Reskrim AKP Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/8/2021) pukul 09.00 WITA di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kedua pelaku berinisial HK (39), sopir asal Banyuwangi dan YA (39), sopir asal Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa ke Bali, membawa penumpang yang semuanya memiliki surat keterangan hasil rapid antigen palsu.
Saat dilakukan pemantauan di Pos Validasi, ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Kecamatan Negara mengangkut 31 penumpang.
Kemudian mobil elf DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 penumpang bus dan travel satu tempat kerja di PT. Bonafit, untuk pemasangan pipa di daerah Pebuahan Desa Banyubiru.
Ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.
"Ketika dilakukan introgasi penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp 100 ribu per penumpang namun dilaksanakan tes rapid dan tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak Klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah," kata Kasat Reskrim AKP Reza.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000 per rapid.
Baca Juga: Ini 33 Klinik di Palembang Layani Tes Rapid Antigen yang Direkomendasikan Dinkes
"Saat ini pelaku A diamankan di Sat Reskrim Polres Banyuwangi, dengan caranya adalah YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," sambung Kasat Reskrim AKP Reza.
Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1.600.000, Mobil Bus plat B 7436 KAA, Mobil Izuzu elf DK 7560 AG, dan 1 (satu) buah handpone merek Vivo.
"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Reza.
Berita Terkait
-
Tes Rapid Antigen di Bandara Pekanbaru Batal Gegara Tak Ada Petugas Medis
-
Empat Sindikat Pemalsu Surat Vaksin dan PCR Ditangkap, Satu Anak di Bawah Umur
-
Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
-
Tes Antigen Acak Bagi Pengguna KRL Diperpanjang Hingga Pekan Ini
-
Kapal Feri KMP Yunicee Tenggelam, 4 Penumpang Dinyatakan Tewas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa