Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:06 WIB
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

SuaraBali.id - Tata cara upacara 17 Agustus saat Pandemi COVID-19. Hari Kemerdekaan 2021 masih diselimuti pandemi COVID-19 di tahun kedua. Sehingga ada pedoman upacara 17 Agustus.

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Maka dari itu pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi berikut ini patut diperhatikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/8/2020). (Suara.com/Yosea Arga Pramuditha)

Kondisi pendemi, maka pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. Namun, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengikuti upacara bendera peringatan secara virtual.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Ada 7.756 Jadi Anak Yatim Piatu

Berikut ini adalah 13 pedoman upacara 17 Agustus atau tata cara upacara 17 Agustus 2021 yang perlu diketahui:

  1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan juga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  2. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta yang terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang.
  3. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45.
  4. Pasukan upacara adalah sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri.
  5. Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang dan pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, yang berasal dari TNl.
  6. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara. Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
  7. Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
  8. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah harus pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
  9. Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
  10. Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara 17 Agustus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  11. Pimpinan lnstansi Pusat serta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan
    Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
  12. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
  13. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat, serta pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl

Selain beberapa pedoman upacara 17 Agustus 2021 seperti yang telah disebutkan di atas, diberitahukan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, masyarakat busa mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

(Rishna Maulina Pratama)

Load More