SuaraBali.id - Dokter Richard Lee dibebaskan dan tidak jadi ditahan terkait kasus pelanggaran UU ITE. Kini Dokter Richard Lee tolak bicara kasusnya.
Dokter Richard Lee menyerahkan soal perkembangan kasusnya ke pengacara.
Dokter Richard Lee dibebaskan, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah sempat ditahan di Polda Metro Jaya.
Dokter spesialis estetika ini juga mengumumkan kebebasannya melalui sebuah unggahan Instagram di akunnya yang lain, @dr.richardlee_official.
"Saya sudah kembali. Terima kasih support kalian. Sayang kalian banyak-banyak," tulis sang dokter dalam foto yang diunggahnya.
Dalam caption, ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Tuhan, istri Reni Effendi, dan pengacaranya Razman Nasution.
"Dan terima kasih doa kalian yang membantu saya. Saya benar-benar terharu malam ini. Sayang kalian banyak-banyak," sambungnya.
Sementara itu, dokter Richard Lee tidak akan membahas kasus yang menimpanya di media sosial mana pun. Sebab, apabila dirinya salah berbicara justru akan semakin memperkeruh suasana.
"Segala sesuatu tentang kasus saya, telah diurus secara penuh oleh pengacara saya @razmannasution. Jika media ada pertanyaan tentang kasus saya, silahkan tanya beliau," imbuhnya dalam unggahan Instagram Story, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Setelah Dilepas Polisi, Dokter Richard Lee Enggan Bicara Kasus
Di sisi lain, ia sangat bersyukur karena dapat berkumpul bersama keluarga dan timnya. Saat ini, ia akan fokus pada edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya hanya bersedia berbicara di media tentang edukasi," tandasnya.
Sebelumnya, dokter Richard Lee ditangkap di rumahnya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) dengan tuduhan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun media sosialnya, yang mana akun tersebut sedang disita oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Sidang Richard Lee Kembali Ditunda, Jaksa Ungkap Saksi Kunci Menghilang dan Dikabarkan Meninggal
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG