SuaraBali.id - Dokter Richard Lee ditahan polisi. Dokter Richard Lee jadi tersangka. Dokter Richard Lee ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi tahan Dokter Richard Lee karena dokter kencantikan ini terncam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Yusri Yunus menambahkan.
Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.
Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.
"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap Dokter Richard Lee sudah sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.
"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.
Baca Juga: Ditangkap Usai Review Produk Skincare, Dokter Richard Lee Panen Dukungan
Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.
"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Banyak Artis Cerai, dr Richard Lee Ungkap Sisi Lain Pernikahannya yang Berbeda Agama
-
Richard Lee Cerita Pengalaman Dibully, Kecam Kasus Perundungan Mahasiswa Unud
-
Richard Lee ke Hasan Nasbi: Enak Nggak Pak Jadi Komisaris BUMN?
-
Richard Lee Pasang Badan Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi: Dicabuli Sejak SD
-
Doktif Sebut Richard Lee Nekat Jual Bebas Skincare yang Langgar Aturan BPOM
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali