Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:50 WIB
Dokter Richard Lee (kanan) [Suara.com/Ismail]

SuaraBali.id - Polisi bantah tangkap Dokter Richard Lee dengan kekerasan. Dokter Richard Lee ditangkap polisi dengan surat penangkapan.

Polisi mengklaim sudah sesuai dengan SOP. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi tangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di kawasan Palembang, Rabu (11/8/2021).

Dokter Richard Lee

Menurut Yusri, apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

Baca Juga: Penangkapan Dokter Richard Lee, Polisi : Kasus Ilegal Akses dan Hilangkan Barbuk

"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," kata Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik.

Dokter Richard Lee dan Dinar Candy [Instagram/dr.richard_lee]

Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Dalam kesempatan ini, Yusri Yunus juga meluruskan bahwa ditangkapnya Dokter Richard Lee bukan karena laporan Kartika Putri dalam kasus pencemarana nama baik.

Baca Juga: Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee, Sempat Melakukan Perlawanan

Dokter Richard ditangkap karena ada upaya menghilangkan barang bukti melalui ilegal akses ke barang bukti yang sudah diamankan kepolisian.

Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," imbuh Yusri Yunus.

Saat ini, Dokter Richard Lee sudah dijadikan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui praktisi kulit dan kecantikan Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Proses penangkapan Dokter Richard Lee diungkap oleh sang istri, Reni Effendi di Instagram Story. Di video tersebut, Dokter Richard Lee terlihat berontak dan menolak dibawa polisi. Sementara sang istri menjerit histeris melihat sang suami berusaha dibawa polisi.

Load More