Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Tangkapan layar pernyataan Jokowi tentang perkembangan PPKM terkini. (YouTube: Sekretariat Presiden)

SuaraBali.id - Pemerintah memperpanjang PPKM level 3-4 dengan segala melakukan kelonggaran pengetatan. Namun poin yang terpenting adalah bahwa pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 masih lama.

Bahkan bisa jadi masker menjadi kebutuhan utama dalam hidup ke depan. Tiap orang wajib dan akan selalu pakai masker.

SuaraBali.id merangkum fakta penting PPKM level 4 diperpanjang:

1. Jangan Jumawa

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Lama, Luhut Minta Masyarakat Jangan Jumawa

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak jumawa apabila melihat kondisi pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Sebab, menurut hasil studi sejumlah pakar dunia, mayoritas dari mereka menyebut kalau pandemi akan berlangsung hingga beberapa tahun ke depan.

Luhut meminta agar seluruh masyarakat Indonesia tetap berhati-hati menghadapi pandemi Covid-19. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak buru-buru besar kepala misalkan kasus Covid-19 sudah turun.

"Kita tidak perlu jumawa bahwa ini sudah selesai, masih jauh dari selesai. Tadi hasil studi para pakar ahli dunia, 70 persen mereka mengatakan ini kasus akan terus masih beberapa tahun ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Dengan begitu, Luhut meyakini kalau gaya hidup masyarakat Indonesia pun akan berubah mengikuti pandemi Covid-19 yang terus berjalan. Semisal saja Luhut menyebut kalau ke depannya masyarakat akan mulai terbiasa dengan transaksi serba digital untuk mengurangi penggunakan uang tunai yang berisiko sebagai penularan virus.

Selain itu, ke depannya juga masyarakat akan membiasakan diri untuk membawa kartu vaksin sebagai syarat beberapa aturan. Contoh untuk masuk mal di mana masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Menteri Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021

"Kita ke depan mungkin akan hidup seperti ini di mana semua akan makin banyak digitalized, jadi akan banyak kita nanti mengandalkan kartu vaksinasi atau q-card gitu atau juga nanti masker, cuci tangan dan seterusnya," ujarnya.

"Jadi semua pembayaran juga nanti orang kurangi dengan cash akan lanjut mungkin juga dengan handphone. Ini saya kira kita ambil saja hikmahnya untuk ini semua."

2. Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya kabar gembira dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 di Jawa Bali sejak 2 sampai 9 Agustus 2021.

Menurutnya, jumlah kasus Covid-19 pada periode tersebut menurun hampir setengahnya dari puncak kasus.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Selain itu, Luhut juga menyampaikan adanya penurunan kasus dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit. Itu terjadi pula di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali.

Akan tetapi, dia mencatat masih terdapat masalah di Malang Raya dan Bali. Karena itu pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah tersebut guna menekan laju penambahan kasus Covid-19.

Luhut mengaku akan langsung meninjau ke Malang Raya dan Bali untuk melihat proses penanganan Covid-19 di sana.

Kendati demikian ia menerangkan kalau laju penambahan kasus kematian di Jawa-Bali semakin menurun meski lebih cenderung fluktuatif di masing-masing provinsi.

"Tim kami sekarang sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga nanti akan pergi mengunjungi kedua daerah ini," tuturnya.

3. Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada enam sektor ekonomi mulai pekan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021).

Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelasnya.

4. Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga Senin (16/8/2021) mendatang. Kendati demikian, pemerintah juga berupaya untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk tempat ibadah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyesuaian tempat ibadah di kawasan yang menerapkan PPKM Level 4. Mulai Selasa (10/8/2021) besok, tempat ibadah di Level 4 bisa digunakan untuk beribadah.

"Kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8).

Adapun sebelumnya, beribadah secara berjemaah di tempat ibadah hanya bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 3. Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

5. PPKM Level 4 di Luar Jawa - Bali hingga 23 Agustus

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.

"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.

Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.

Load More