SuaraBali.id - Pemerintah memperpanjang PPKM level 3-4 dengan segala melakukan kelonggaran pengetatan. Namun poin yang terpenting adalah bahwa pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 masih lama.
Bahkan bisa jadi masker menjadi kebutuhan utama dalam hidup ke depan. Tiap orang wajib dan akan selalu pakai masker.
SuaraBali.id merangkum fakta penting PPKM level 4 diperpanjang:
1. Jangan Jumawa
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak jumawa apabila melihat kondisi pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Sebab, menurut hasil studi sejumlah pakar dunia, mayoritas dari mereka menyebut kalau pandemi akan berlangsung hingga beberapa tahun ke depan.
Luhut meminta agar seluruh masyarakat Indonesia tetap berhati-hati menghadapi pandemi Covid-19. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak buru-buru besar kepala misalkan kasus Covid-19 sudah turun.
"Kita tidak perlu jumawa bahwa ini sudah selesai, masih jauh dari selesai. Tadi hasil studi para pakar ahli dunia, 70 persen mereka mengatakan ini kasus akan terus masih beberapa tahun ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
Dengan begitu, Luhut meyakini kalau gaya hidup masyarakat Indonesia pun akan berubah mengikuti pandemi Covid-19 yang terus berjalan. Semisal saja Luhut menyebut kalau ke depannya masyarakat akan mulai terbiasa dengan transaksi serba digital untuk mengurangi penggunakan uang tunai yang berisiko sebagai penularan virus.
Selain itu, ke depannya juga masyarakat akan membiasakan diri untuk membawa kartu vaksin sebagai syarat beberapa aturan. Contoh untuk masuk mal di mana masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Lama, Luhut Minta Masyarakat Jangan Jumawa
"Kita ke depan mungkin akan hidup seperti ini di mana semua akan makin banyak digitalized, jadi akan banyak kita nanti mengandalkan kartu vaksinasi atau q-card gitu atau juga nanti masker, cuci tangan dan seterusnya," ujarnya.
"Jadi semua pembayaran juga nanti orang kurangi dengan cash akan lanjut mungkin juga dengan handphone. Ini saya kira kita ambil saja hikmahnya untuk ini semua."
2. Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya kabar gembira dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 di Jawa Bali sejak 2 sampai 9 Agustus 2021.
Menurutnya, jumlah kasus Covid-19 pada periode tersebut menurun hampir setengahnya dari puncak kasus.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
Selain itu, Luhut juga menyampaikan adanya penurunan kasus dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit. Itu terjadi pula di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali.
Akan tetapi, dia mencatat masih terdapat masalah di Malang Raya dan Bali. Karena itu pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah tersebut guna menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Luhut mengaku akan langsung meninjau ke Malang Raya dan Bali untuk melihat proses penanganan Covid-19 di sana.
Kendati demikian ia menerangkan kalau laju penambahan kasus kematian di Jawa-Bali semakin menurun meski lebih cenderung fluktuatif di masing-masing provinsi.
"Tim kami sekarang sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga nanti akan pergi mengunjungi kedua daerah ini," tuturnya.
3. Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada enam sektor ekonomi mulai pekan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.
"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021).
Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelasnya.
4. Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga Senin (16/8/2021) mendatang. Kendati demikian, pemerintah juga berupaya untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk tempat ibadah.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyesuaian tempat ibadah di kawasan yang menerapkan PPKM Level 4. Mulai Selasa (10/8/2021) besok, tempat ibadah di Level 4 bisa digunakan untuk beribadah.
"Kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8).
Adapun sebelumnya, beribadah secara berjemaah di tempat ibadah hanya bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 3. Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
5. PPKM Level 4 di Luar Jawa - Bali hingga 23 Agustus
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.
"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.
Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cuan Rp1,2 Triliun, Kisah Sukses Investor Indonesia di Pasar Properti Australia
-
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Kuliner Kelas X Uji Kompetensi Semester 2 Halaman 108
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VIII Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 133
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas V Uji Kompetensi Halaman 151
-
Transaksi Nontunai untuk Transportasi Publik Makin Praktis dengan QRIS Tap di Super Apps BRImo