SuaraBali.id - Daftar aturan baru konten TikTok. Konten terlarang terbaru 2021. TikTok akan menghapus video yang diyakini bertentangan dengan kebijakannya seputar konten kekerasan, dewasa, dan ilegal.
Langkah ini bertujuan untuk membuat moderasi lebih cepat dan lebih efektif seiring pertumbuhan jejaring sosial. Mulai dalam beberapa minggu ke depan, TikTok akan memungkinkan sistem untuk secara otomatis menghapus beberapa jenis konten yang melanggar aturan.
“Otomasi akan disediakan untuk kategori konten di mana teknologi kami memiliki tingkat akurasi tertinggi. Dimulai dengan pelanggaran kebijakan kami tentang keselamatan kecil, kevulgaran dewasa dan aktivitas seksual, kekerasan dan gambar konten, dan aktivitas ilegal dan barang yang diatur,” kata Eric Han dari TikTok, Minggu (8/8/2021).
Sistem yang disempurnakan telah diuji coba di pasar lain, kata Han, dan sekarang akan diperkenalkan di AS dan Kanada.
Bagi pengguna, ini akan tampak seperti bisnis seperti biasa, dengan kemampuan untuk mengajukan banding atas penghapusan video – baik dihapus secara otomatis atau manual – dan melaporkan potensi pelanggaran kebijakan konten.
Kemampuan dan akurasi sistem ini diharapkan meningkat dari waktu ke waktu.
“Selain meningkatkan keseluruhan pengalaman di TikTok, kami berharap pembaruan ini juga mendukung ketahanan dalam tim Keselamatan kami dengan mengurangi banyaknya tampilan video yang mengganggu dan memungkinkan mereka menghabiskan lebih banyak waktu di area yang sangat kontekstual dan bernuansa, seperti intimidasi dan pelecehan, informasi yang salah, dan perilaku penuh kebencian,” kata Han.
Seperti layanan lainnya, TikTok memiliki serangkaian tingkat pelanggaran konten yang bakal dihadapi oleh kreator jika melanggar aturan.
Selain sistem moderasi otomatis yang baru, ini juga mencoba membuat dampak potensial dari pelanggaran sistem menjadi lebih jelas.
Baca Juga: Viral Gadis Kecil Menangis Dipernikahan Ayah dan Ibu Sambungnya, Warganet: Terharu
Bagi pengguna yang melakukan pelanggaran pertama, akan mendapat peringatan yang dikeluarkan di aplikasi TikTok.
Pelanggaran selanjutnya akan menangguhkan kemampuan akun untuk mengunggah video – atau untuk berkomentar atau bahkan mengedit profil mereka – selama 24 atau 48 jam.
Lamanya waktu tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Akun juga dapat dibatasi, sehingga pengguna hanya bisa menonton saja selama 72 jam atau hingga seminggu penuh.
Dengan begitu, pengguna hanya dapat melihat video, tetapi tidak mempostingnya, dan juga tidak dapat mengomentari video.
Setelah beberapa pelanggaran, pemberitahuan akan memperingatkan pengguna bahwa akun mereka hampir diblokir.
Berita Terkait
-
Mariah Carey Hadirkan Konser Spesial Natal Bersama TikTok dan Apple Music
-
TikTok Rilis Daftar Musik Terpopuler 2025, Stecu Stecu Masuk 10 Besar
-
Induk TikTok Bidik Industri Smartphone: Rilis Ponsel AI Pertama, Tantang Raksasa Teknologi Dunia
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
4 Rekomendasi HP Android Mulai Rp 2 Jutaan Cocok untuk Live TikTok dan Anti-Lag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun