SuaraBali.id - Iis Dahlia diguncang isu ditangkap polisi karena jual surat swab. Kabar Iis Dahlia ditangkap polisi itu bereda di media sosial.
Bahkan dalam narasi itu tertulis Iis Dahlia terancam hukuman 6 tahun penjara. Kabar ini dibagikan oleh akun Facebook Rony Rofi ke Grup AMALAN DZIKIR DAN DOA (ADDD).
Akun ini membagikan tautan berjudul “Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara”.
Dalam berita itu, ada foto artis Iis Dalia yang dipasang. Artikel tersebut menuliskan artis berusia 49 tahun itu berurusan dengan aparat penegak hukum usai menjual kasus surat swab antigen palsu.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara”
Lantas benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar Iis Dahlia ditangkap karena menjual surat swab antigen palsu tidak benar.
Hal ini terungkap pada akun Instagram resmi milik Iis Dahlia. Dalam salah satu postingannya yang diunggah pada 28 Juli 2021, Iis Dahlia membantah jika dirinya merupakan pelaku surat swab antigen serta PCR palsu.
Baca Juga: Beredar Link Pendaftaran Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos, Cek Fakta di Sini
Selain Iis Dahlia, pihak kepolisian juga telah memberikan bantahan. Ternyata, Iis Dahlia yang dimaksud dalam berita itu bukan artis, melainkan masyarakat biasa.
Fakta tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. Ia mengatakan kedua tersangka jual beli surat tes Covid-19 palsu, Iis Dahlia dan Joko merupakan pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan.
Karena itu, tersangka ID dipastikan bukan artis seperti yang ramai dikabarkan via aplikasi agregator.
“Saya tegaskan, Iis Dahlia alias ID yang dimaksud bukan artis. Dia pengangguran. Tersangka memiliki jaringan lain yang berkaitan dengan penangkapan tersangka kasus serupa oleh Polda Metro Jaya. Jadi sekali lagi, ID bukanlah artis,” kata Achmad Akbar, 28 Juli 2021.
Dari penjelasan di atas, maka berita yang menyebut Iis Dahlia ditangkap karena menjual surat swab antigen palsu tidak benar.
Narasi itu masuk dalam kategori konten yang salah atau false connection.
Berita Terkait
-
Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba
-
Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks
-
AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur
-
Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun
-
Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya
-
Pasma Royce Jadi Kapolda Bali, Gantikan Daniel Adityajaya
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Penggerak Ekonomi, BRI Perkuat Dukungan Pariwisata dan UMKM
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Akademisi: Liputan Investigasi Selamatkan Marwah Pesantren