Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:43 WIB
KRI Singa-651 melakukan pencarian korban KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali, Jawa Timur, Jumat (2/7/2021). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Sebagaimana ketentuan akibat kecelakaan alat angkutan umum bahwa setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta, dan bagi korban luka–luka di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawatan secara overbooking sampai dengan Rp 20 juta. Lalu bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Load More