SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anzhelika Naumenok (33) akhirnya dideportasi setelah menolak isolasi mandiri (Isoman), usai didiagnosa terpapar Covid-19.
Anzhelika dipulangkan melalui Bandara International Soekarno Hatta, Jakarta, pada Rabu (21/7/2021).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Anzhelika telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Sebelumnya, Anzhelika dinyatakan terpapar Covid-19 usai menjalani test swab PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran Kuta Selatan, pada 4 Juli lalu.
Namun, pemilik nomor pasport 757310657 itu menolak melaksanakan isoman dan malah melakukan aktivitas sehari-hari serta bertemu dengan banyak orang tanpa mengenakan masker.
"Atas pelanggaran tersebut, anggota Satpol PP Kabupaten Badung menjemput Anzhelika secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isoman," jelas Jamaruli dilansir dari BeritaBali, Jumat (23/7/2021).
Paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Setelah menjalani isoman dan dinyatakan “negative Covid-19” sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD, Anzhelika dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk jalani pemeriksaan.
Jamaruli menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Anzhelika diketahui datang ke Indonesia pada Februari 2020 lalu dengan mengantongi izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021.
Ia juga telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Doimu Sedang Isoman? 5 Hal Ini Yang Harus Kamu Perhatikan untuk Menemaninya
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Anzhelika dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian ini telah dilaksanakan pihak Imigrasi pada Rabu 21 Juli 2021 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 sekitar pukul 14.40 WITA.
Selanjutnya, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia, dengan penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.05 WIB.
"Sudah dilakukan pendeportasian. Jadi kami ingatkan kepada warga negara asing yang berada di Bali untuk tetap patuh dengan aturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Disebut dr Tirta Sulit Terkena Covid-19, Deddy Corbuzier Bilang Begini
-
Terpapar Covid-19, Kepala Inspektorat Cilegon Meninggal di RS Banten
-
Dokter Tirta Bongkar Kenapa Deddy Corbuzier Sulit Terpapar Covid-19, Ternyata Karena Ini
-
Update: Pasien Covid-19 Sembuh di Purbalingga 9.345 Orang, Meninggal 610 Jiwa
-
Kisah Haru Bocah Isolasi Mandiri, Tak Tahu Ibu dan Ayah Meninggal Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1