SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anzhelika Naumenok (33) akhirnya dideportasi setelah menolak isolasi mandiri (Isoman), usai didiagnosa terpapar Covid-19.
Anzhelika dipulangkan melalui Bandara International Soekarno Hatta, Jakarta, pada Rabu (21/7/2021).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Anzhelika telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Sebelumnya, Anzhelika dinyatakan terpapar Covid-19 usai menjalani test swab PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran Kuta Selatan, pada 4 Juli lalu.
Namun, pemilik nomor pasport 757310657 itu menolak melaksanakan isoman dan malah melakukan aktivitas sehari-hari serta bertemu dengan banyak orang tanpa mengenakan masker.
"Atas pelanggaran tersebut, anggota Satpol PP Kabupaten Badung menjemput Anzhelika secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isoman," jelas Jamaruli dilansir dari BeritaBali, Jumat (23/7/2021).
Paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Setelah menjalani isoman dan dinyatakan “negative Covid-19” sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD, Anzhelika dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk jalani pemeriksaan.
Jamaruli menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Anzhelika diketahui datang ke Indonesia pada Februari 2020 lalu dengan mengantongi izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021.
Ia juga telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Doimu Sedang Isoman? 5 Hal Ini Yang Harus Kamu Perhatikan untuk Menemaninya
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Anzhelika dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian ini telah dilaksanakan pihak Imigrasi pada Rabu 21 Juli 2021 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 sekitar pukul 14.40 WITA.
Selanjutnya, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia, dengan penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.05 WIB.
"Sudah dilakukan pendeportasian. Jadi kami ingatkan kepada warga negara asing yang berada di Bali untuk tetap patuh dengan aturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Disebut dr Tirta Sulit Terkena Covid-19, Deddy Corbuzier Bilang Begini
-
Terpapar Covid-19, Kepala Inspektorat Cilegon Meninggal di RS Banten
-
Dokter Tirta Bongkar Kenapa Deddy Corbuzier Sulit Terpapar Covid-19, Ternyata Karena Ini
-
Update: Pasien Covid-19 Sembuh di Purbalingga 9.345 Orang, Meninggal 610 Jiwa
-
Kisah Haru Bocah Isolasi Mandiri, Tak Tahu Ibu dan Ayah Meninggal Terpapar Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali