Pada bulan Mei 2021 mendatang, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka.
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, serta pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 formasi jabatan;
Persyaratan minimal berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah, minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan.
Sementara itu tambahan syarat khusus PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut;
- Peserta adalah tenaga honorer THK-II seusai database TK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di
- Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, dan lulusan
- Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
- Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali;
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan;
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
Masih Ada, Saldo DANA Kaget Gratis, Segera Klik Jatah Hari Ini
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Cerita Jessica Iskandar yang Akhirnya Punya Anak Perempuan dari Vincent Verhaag
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain