SuaraBali.id - Jadwal pendaftaran PPPK Guru 2021 diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran PPPK Guru 2021 hingga 26 Juli 2021. Sebelumnya dari batas akhir sebelumnya yakni 21 Juli 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 19 Juli 2021 mengumumkan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN 2021. Dalam surat tersebut, tertulis pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Surat edaran menyebutkan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Perpanjangan tenggat waktu ini juga berlaku untuk pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Nonguru 2021. Pendaftaran untuk ketiga kategori formasi ini terintegrasi dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara 2021.
Melalui surat edaran yang sama, BKN juga melakukan penyesuaian jadwal terhadap seluruh tahapan seleksi baik untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru, mulai dari pengumuman lolos seleksi administrasi, masa sanggah, hingga pengumuman masa sanggah.
Kemudian untuk tahapan seleksi selanjutnya seperti seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Berikut jadwal terbaru PPPK Guru 2021 yang juga berlaku untuk CPNS dan PPPK Nonguru 2021.
- Pengumuman Seleksi ASN : 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN : 30 Juni-26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2-3 Agustus 2021
- Masa Sanggah : 4-6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah : 4-13 Agustus 2021
- Pengumuman Pascasanggah : 15 Agustus 2021
Diharapkan dengan masa perpanjangan ini, calon pendaftar PPPK Guru 2021 lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan.
Jangan sampai ada kesalahan pengisian dokumen apalagi mendaftar dalam waktu mepet. Mendaftar di hari-hari terakhir juga tidak disarankan untuk menghindari server yang bisa tiba-tiba down.
Baca Juga: Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021 yang Ditutup 26 Juli 2021, Simak Tanggal Ini
Syarat Umum PPPK 2021:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, serta pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 formasi jabatan;
Persyaratan minimal berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah, minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan.
Sementara itu tambahan syarat khusus PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut;
- Peserta adalah tenaga honorer THK-II seusai database TK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di
- Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, dan lulusan
- Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
- Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali;
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan;
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
-
Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya
-
Terpopuler: Gaji PPPK Sekolah Rakyat, Pilihan Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali