Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
  • Rapat, seminar, pertemuan luring Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
    Protokol kesehatan PPKM Mikro
  • Tetap diberlakukan mengenakan masker saat bepergian.

Load More