SuaraBali.id - Tidak semua orang menerima ketentuan penyekat jalan selama PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
I Nyoman Gede Suteja (41) salah satunya yang nekat membuka paksa barier penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar Barat, belum lama ini.
Tindakannya warga Denpasar Utara itu dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga Suteja ditangkap saat mengendarai mobil Pikup bermuatan besi.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tindakan Nyoman Suteja yang membuka barier penyekatan sudah tentu mengganggu ketertiban berlalulintas.
Akibat yang ditimbulkan dalam pembukaan blokade tersebut, rusaknya barier dan traficone sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan.
"Pelaku membuka paksa barier penyekatan sehingga kendaraan lain bisa lewat," ujar Iptu Sukadi, dilansir laman BeritaBali, Jumat (16/7/2021).
Pemuda ini datang mengendarai mobil mobil Pikup warna hitam dan mendadak berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat, Kebo Iwo Denpasar.
Suteja pun turun dari mobil, lalu mengangkat barier serta penyekat jalan dan melemparkannya ke pinggir jalan. Ia kemudian berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut.
"Setelah membuka barier penyekatan, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pikup menuju arah timur," terang Iptu Sukadi.
Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil menangkap Suteja saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar.
Baca Juga: Muhadjir: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli
Dia pun diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Diinterogasi, Suteja mengakui perbuatannya karena tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pikup mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat.
"Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup diarahkan ke barat," tutur Iptu Sukadi.
Akibat perbuatannya, Suteja pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Sarankan Komandan Satpol PP Bawa Uang Tunai saat Operasi PPKM ke Pedagang
-
PPKM Darurat Cuma Atur Rakyat, Pemerintah Luput Tulis Kewajiban Negara
-
Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya
-
Pemerintah Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
-
DPR Ajak Seluruh Komponen Bangsa Gotong Royong Tangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu