Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:25 WIB
Tiga WNA melanggar prokes di Ubud, kena denda. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker disidak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (14/7).

Masing-masing kena sanksi berupa denda Rp 1 juta.

Sidak dilakukan di Simpang Puri Ubud dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Kombes Pol Harry Sindu Nugroho mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan di simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: 7 WNA Langgar Prokes, 6 Kena Denda dan 1 Paspornya Ditahan

"Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.

Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi.

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan.

"Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni sebesar Rp 1 juta," tegasnya dilansir laman BeritaBali, Kamis (15/7/2021).

Load More