SuaraBali.id - Imigrasi Bali tutup selama PPKM darurat. Khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penghentian pelayanan keimigrasian tatap muka pada masa PPKM Darurat sejak Rabu 7 Juli 2021.
Hal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan Covid-19 di bidang pelayanan publik.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.
"Selama PPKM Darurat ini ada pembatasan pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Untuk layanan WNI, aplikasi layanan paspor online (APAPO) dihentikan sementara," ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam rilis yang disampaikannya.
Layanan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak tidak dapat ditunda.
"Misalnya berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain," bebernya.
Ia juga menerangkan, pelayanan secara tatap muka terhadap Warga Negara Asing (WNA) juga dihentikan sementara. Bagi WNA yang izin tinggal keimigrasiannya berakhir di masa PPKM Darurat dan masih dapat diperpanjang silakan melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.
"Bila permohonan telah berhasil, silahkan melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp +6285967223300 (Chat Only) dengan mengirimkan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online," sebutnya.
Kemudian, jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email.
Baca Juga: Puskesmas Sumur Batu Diamuk Si Jago Merah, 1.000 Botol Vaksin Covid-19 Ludes Terbakar
Pemohon perpanjangan izin tinggal diharapkan memperhatikan pengisian data permohonan karena dapat berakibat pada gagalnya permohonan perpanjangan izin tinggal.
"Apabila pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut mengalami kegagalan, sponsor dan WNA diharapkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonon perpanjangan izin tinggal online dan persyaratan yang sudah ditentukan," terangnya.
Sedangkan untuk pengajuan pelayanan Exit Permit Only (EPO), mutasi alamat, mutasi paspor, lapor lahir, pemohon diharapkan menghubungi petugas melalui WhatsApp pada nomor +6281236956667 (Chat Only).
Menurut Suhendra, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi masyarakat yang memerlukan informasi keimigrasian lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui call center +623618468395 dan WhatsApp +6281236956667," ujarnya.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria