SuaraBali.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng memberikan syarat dibutuhkan sertifikat vaksinasi atau surat bukti sudah divaksin, identitas diri, dan surat jalan dari kelurahan atau kecamatan untuk bisa ke luar-masuk wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Surat tersebut menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar," ujar Wakil Bupati, sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra saat meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (8/7/2021).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang akan melewati pos penyekatan harus memenuhi atau membawa beberapa syarat tadi. Seperti sertifikat vaksinasi atau bukti surat vaksin dan surat jalan dari kelurahan/desa atau kecamatan. Berisi keterangan yang bersangkutan benar-benar bekerja di Denpasar untuk warga dari Buleleng atau sebaliknya.
"Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputarbalik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan daripada lonjakan kasus infeksi Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: RS Jawa-Bali Full Pasien Covid, Pemerintah Tambah Lagi Ranjang dan Jumlah Nakes
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos penyekatan yang dibuat di wilayah Buleleng. Selain itu, ada pula pos sekat yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan; Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula; dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Pos-pos yang dibuat tersebut memang menjadi gerbang keluar-masuk Kabupaten Buleleng. Selain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, juga didukung oleh TNI dan Polri.
"Karena kasus COVID-19 di Buleleng saat ini sedang mengalami kenaikan," ucap Sutjidra.
Ia mengatakan kegiatan perekonomian masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi, termasuk bidang konstruksi. Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu.
Dengan situasi kasus Covid-19 yang meningkat ini, jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat, diimbau untuk tetap di rumah saja.
Baca Juga: Driver Ambulans Pengantar Jenazah Covid-19: Antar Empat Peti per Hari dan Kontrak Mati
"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk PPKM Darurat ya. Mudah-mudahan kita bisa tangani semua karena situasi Covid-19 yang sekarang ini sudah kritis sekali, mengkhawatirkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata