SuaraBali.id - Daftar karyawan boleh masuk kantor saat PPKM darurat Jawa-Bali. Sebab PPKM darurat Jawa-Bali mewajibkan karyawan Work From Home (WFH). Namun ada juga karyawan Work From Office (WFO), namun jumlahnya sedikit.
Hal ini, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.
Berikut datanya:
Sektor esensial
Baca Juga: Viral Petugas Dishub Kepergok Lagi Nongkrong di Warung saat PPKM, Warganet Kesal
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Menko Luhut menerangkan untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.
Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Kemudian, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria diantaranya,
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Baca Juga: Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta, Inul DaratistaPastikan Proses Hukum Mantan OB yang Curi Mobil Tetap Dilanjutkan
-
Dinilai Bukan Karyawan, Kasus Dugaan Intimidasi Hanni NewJeans Ditutup
-
Ridwan Kamil Punya Cara Untuk Tekan Polusi Udara: WFH Bergilir Hingga Kerahkan Truk Penyemprot Air Tiap Pagi
-
Tasyi Athasyia Sesumbar Kasus dengan eks Karyawan Sudah Naik ke Pengadilan: Terdakwa Dulu Baru Tersangka
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah