Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi
Kamis, 08 Juli 2021 | 11:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White yang bergerak di luar bidang non-esensial dan kritikal karena melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraBali.id - Daftar karyawan boleh masuk kantor saat PPKM darurat Jawa-Bali. Sebab PPKM darurat Jawa-Bali mewajibkan karyawan Work From Home (WFH). Namun ada juga karyawan Work From Office (WFO), namun jumlahnya sedikit.

Hal ini, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Berikut datanya:

Sektor esensial

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Kepergok Lagi Nongkrong di Warung saat PPKM, Warganet Kesal

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  • Pasar modal.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  • Perhotelan non penanganan karantina.
  • Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Menko Luhut menerangkan untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Kemudian, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria diantaranya,

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek Vital Nasional
  • Proyek Strategis Nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Baca Juga: Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat

Load More