SuaraBali.id - Sebanyak 9 daerah di Bali berlakukan PPKM darurat Jawa-Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Semua tempat wisata Bali ditutup.
Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan surat edaran.
"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat sore.
Koster mengemukakan SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus COVID-19.
Baca Juga: Salat Idul Adha Berjamaah di Luar PPKM Darurat Cuma di Zona Hijau - Kuning
Selain itu, didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan PPKM Darurat berlaku di tujuh kabupaten/kota di Bali, yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Sedangkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan disebutkan tidak diikutkan dalam PPKM Darurat.
Namun, dengan terbitnya SE Gubernur Bali tersebut, Kabupaten Karangasem dan Tabanan yang sebelumya dikecualikan, juga ikut menerapkan PPKM Darurat.
"Dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online," ucap Koster.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Baca Juga: Mulai Malam Ini Pintu Keluar-Masuk DKI Dijaga Ketat, Polda: Diharapkan Sunyi dan Senyap
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem