SuaraBali.id - Sebanyak 9 daerah di Bali berlakukan PPKM darurat Jawa-Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Semua tempat wisata Bali ditutup.
Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan surat edaran.
"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat sore.
Koster mengemukakan SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus COVID-19.
Selain itu, didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan PPKM Darurat berlaku di tujuh kabupaten/kota di Bali, yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Sedangkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan disebutkan tidak diikutkan dalam PPKM Darurat.
Namun, dengan terbitnya SE Gubernur Bali tersebut, Kabupaten Karangasem dan Tabanan yang sebelumya dikecualikan, juga ikut menerapkan PPKM Darurat.
"Dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online," ucap Koster.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Baca Juga: Salat Idul Adha Berjamaah di Luar PPKM Darurat Cuma di Zona Hijau - Kuning
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Koster menambahkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?