SuaraBali.id - Sebanyak 9 daerah di Bali berlakukan PPKM darurat Jawa-Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Semua tempat wisata Bali ditutup.
Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan surat edaran.
"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat sore.
Koster mengemukakan SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus COVID-19.
Selain itu, didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan PPKM Darurat berlaku di tujuh kabupaten/kota di Bali, yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Sedangkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan disebutkan tidak diikutkan dalam PPKM Darurat.
Namun, dengan terbitnya SE Gubernur Bali tersebut, Kabupaten Karangasem dan Tabanan yang sebelumya dikecualikan, juga ikut menerapkan PPKM Darurat.
"Dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online," ucap Koster.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Baca Juga: Salat Idul Adha Berjamaah di Luar PPKM Darurat Cuma di Zona Hijau - Kuning
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Koster menambahkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali