Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:32 WIB
Kasus COVID-19 Indonesia pecah rekor lagi, Jumat (2/7/2021) hari ini. Dalam sehari ada 25.830 orang positif COVID-19.

"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.

Tempat makan

Secara umum, pemberlakuan pembatasan di tempat makan selama PSBB dengan ketentuan PPKM darurat tak jauh berbeda.

Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.

Baca Juga: Permintaan Isi Ulang Oksigen di Jakarta Utara Melonjak 10 Kali Lipat

Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.

Tempat ibadah

Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat.

Pemberlakuan ini pun yang tak jauh berbeda dengan awal PSBB pada 2020 silam.

Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Rekor Pemakaman Protap Covid-19 di Jakarta, 270 Jenazah dalam Sehari

Sekolah

Load More