SuaraBali.id - Bintang Alfatah meninggal dunia setelah dibakar hidup-hidup. Bintang Alfatah sempat selamat, tapi tak bertahan lama.
Bintang Alfatah merupakan perangkat desa di Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Bintang Alfatah dibakar, Sabtu (26/6/2021) dikabarkan meninggal dunia, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya korban sempat dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka bakar serius di badannya.
Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Simo.
Baca Juga: Mengerikan! Kronologis Bintang Alfatah Dibakar Hidup-hidup, Teriak Minta Tolong
Kapolsek Simo melalui Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto, membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran atas nama Bintang Alfatah, 55, tersebut.
“Benar, meninggal pada Kamis sekitar pukul 01.20 WIB,” kata dia, Kamis.
Bintang Alfatah dibakar Maryono, warga Tempuran, RT 15/RW 05, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Bintang Alfatah dibakar oleh pelaku karena persoalan jual beli rumah. Pembakaran terjadi ketika korban mendatangi pelaku di rumah yang sudah dibeli korban, untuk menanyakan kepada pelaku, karena belum mengosongkan rumah tersebut.
Rumah itu sebelumnya adalah milik pelaku yang dijual kepada seseorang, namun belum tuntas. Sementara sertifikat rumah sudah digadaikan orang yang menipu pelaku ke bank. Akhirnya oleh pihak bank dilelang hingga dibeli seseorang dan akhirnya dibeli lagi oleh korban.
Baca Juga: Disiram Pertalite, Bintang Alfatah Dibakar Hidup-hidup karena Kasus Jual Beli Tanah
Pelaku yang kemungkinan merasa belum mendapatkan uang dari hasil penjualan rumahnya, masih bertahan di rumahnya saat itu. Akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga terjadi aksi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban.
Menurut hasil pemeriksaan Polisi, ada kemungkinan pelaku sudah mempersiapkan aksinya. Atas meninggalnya korban, pelaku pun terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, yo 351, KUHP. Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. Namun karena korban meninggal, pasal yang digunakan bertambah.
“Untuk pasal ditambah 340 [KUHP], tentang pembunuhan yang terencana. Ancaman seumur hidup sampai hukuman mati. Saat ini tersangka masih dalam proses pengejaran,” kata Budiarto.
Berita Terkait
-
Murka Gegara Pulang Telat Alasan Fotocopi Lamaran Kerja, Suami di Cipondoh Tega Bakar Istri Hidup-hidup
-
Tragis! Puluhan Orang di Nigeria Dibakar Hidup-hidup, 12 Tewas dan 17 Rumah Ludes
-
Wanita Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Apakah Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana?
-
5 Fakta Wanita di Sorong Dibakar Hidup-Hidup, Dituduh Penculik Anak
-
Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan