Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 Juni 2021 | 15:52 WIB
ILUSTRASI Aksi percobaan pencurian kotak amal masjid. (Dok. harapanrakyat.com)

Barang bukti lainnya, yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka kotak amal.

“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Indah.

Load More