Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 14:56 WIB
Seorang Pemimpin Redaksi Media Online Butota dibacok di jalan. (Butota.id)

SuaraBali.id - Seorang Pemimpin Redaksi Media Online Butota dibacok di jalan. Nama Pimred Butota itu Jeffry Rumampuk.

Jeffry Rumampuk dibacok karena rem mendadak dan membuat pelaku kesal. Kini Polres Gorontalo menangkap dua pelaku AL (21) dan IM (20).

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan sebelum peristiwa pembacokan, kedua tersangka sempat berpesta miras di Pasar Jumat, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/6/2021).

Seusai mengonsumsi miras, keduanya bergerak menuju Batudaa Pantai menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Niat Tagih Utang, Pria Asal Tanjungpinang Malah Dibacok Teman Hingga Luka Parah

Keduanya berboncengan dan dalam perjalanan sempat melakukan tindakan penganiayaan kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

“Mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar. Lalu setelah itu kedua tersangka naik motor ketemu orang di jalan dan melakukan penganiayaan. Hari ini kita juga, mencari siapa korban sebelumnya,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut AKBP Suka Irawanto mengemukakan, kedua tersangka mengaku kesal terhadap korban.

Perasaan itu muncul saat tersangka dan korban melintas di Jl. Raja Eyato, Kota Gorontalo.

Pasalnya kedua tersangka hampir menabrak motor milik korban dikarenakan korban melakukan pengereman mendadak.

Baca Juga: Gegara Tak Ditegur Saat Berpapasan, Pria Ini Habisi Nyawa Tetangganya

“Kerena akibat rem mendadak tersangka hampir menabrak motor korban. Hal itu memicu kekesalan tersangka dan akhirnya melakukan pembacokan terhadap korban,” urai mantan Wakapolres Bintan itu.

Pihak polres Gorontalo Kota akan tetap melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 354 ayat (1), KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1), Jo. pasal 55 ayat (1), KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap AKBP Suka Irawanto.

Load More