SuaraBali.id - Cuti bersama tahun 2021 dihapus lagi. Selain itu juga libur nasional tahun 2021. Sebanyak dua hari libur nasional dan satu hari libur cuti bersama tahun 2021 dihapus.
Perubahan berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu diputuskan Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, maka bapak Presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB MenPAN, Menaker, dan Menag," kata Muhadjir, dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Dua hari libur nasional yang digeser dan satu cuti bersama yang ditiadakan yakni libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," kata Muhajir.
Dengan pengumuman itu, libur nasional yang tetap antara lain Hari Raya Iduladha 1442 H pada 20 Juli 2021, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Natal 25 Desember. Sementara libur cuti bersama sudah tidak ada pada 2021.
Baca Juga: Angka Kematian Melonjak, Pemprov DKI Yakin Lahan TPU Covid-19 Cukup
Berita Terkait
-
16 Februari 2026 Apakah Libur? Ini Rangkaian Tanggal Merah Hari Raya Imlek
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
16 Januari Libur Apa? Siap-Siap Sambut Long Weekend Pertama di Tahun 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata