Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Juni 2021 | 12:12 WIB
Anji memberi dukungan untuk Jerinx SID, saat musisi asal Bali itu menjalani sidang vonis dalam kasus "IDI Kacung WHO". [Instagram]

SuaraBali.id - Jerinx SID bangga ke sang istri, Nora Alexandra. Sebab selama dia dipenjara tidak ada headline Jerinx SID positif COVID-19 atau  Jerinx positif COVID-19  atau JRX kena COVID-19 di media massa.

Di Instagram miliknya, drummer Superman Is Dead itu mengungkap peranan sang istri, Nora Alexandra ketika ia mendekam di dalam jeruji besi.

Laki-laki asal Bali itu menyebut tanpa Nora Alexandra, ia pasti dinyatakan terinfeksi Covid-19.

Berkat istri tercinta, Jerinx SID merasa kuat menghadapi cobaan.

Baca Juga: Selama di Penjara, Jerinx SID Curhat Sering Diminta Tes Corona Dadakan

"Tanpa wanita ini saya mungkin sudah lama dinyatakan positif covid setelah ditangkap. Dia membangunkan 'Singa' yang ada dalam jiwatman saya," tulis Jerinx SID di postingan Instagram pribadinya, Selasa (15/6/2021).

Unggahan Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

"Semasih dipenjara saya berkali-kali dites — seringkali mendadak, namun mereka selalu GAGAL menyumbang headline 'JRX KENA COVID' ke awak media!" sambungnya.

Jerinx SID bebas penjara, dan dipastikan Jerinx SID bakal tetap kritis jika menyangkut kepentingan rakyat kecil.

Hanya saja suami Nora Alexandra itu lebih berhati-hati agar tak kembali dipidana.

"Dia akan tetap kritis tapi dia akan menggunakan cara-cara yang menjauhkan dia dari jeratan hukum ITE," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira Kemungkinan Nora Alexandra Hamil, Ini Foto Sel Telurnya, Minta Doanya

Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Load More