SuaraBali.id - Lorens Parera, pria Papua bunuh bule di Bali, Andriana Simeonova dituntut 20 tahun penjara. Lorens Parera lakukan pembunuhan berencama. Lorens Parera bunuh Andriana Simeonova didakwa pembunuhan berencana.
Pria papua itu melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Jaksa Made Lovi Pusnawan menyatakan Lorens Parera terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan seorang wanita Andriana Simeonova (29), berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur.
Jaksa dari Kejari Denpasar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 20 tahun," baca Jaksa secara virtual, Kamis (11/6/2021).
Terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kuasa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Kejadian pembunuhan itu terjadi, Senin (18/1/2021) sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG