Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Juni 2021 | 18:18 WIB
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika melawan tak terima divonis penjara 4,5 tahun karena berbuat cabut. Sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menvonis sulinggih yang "didiksa" dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra itu.

Putusan ini langsung dijawab oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding yang mulia," ucap kompak pihak terdakwa dan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim.

Sebelumnya, Hakim pimpinan Made Pasek membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutuskan perkara yang menjerat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Pertimbangannya, terdakwa dinilai memungkiri perbuatannya dan menghindari kesalahan yang diperbuat.

Baca Juga: Arti dan Cara Menjadi Sulinggih Bali atau Brahmana

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggapnya sebagai guru spiritual yang dihormatinya," sebut hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih berstatus keluarga serta memiliki anak yang masih kecil.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," putus hakim yang dibacakan secara virtual, Selasa (8/6/2021).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah sesuai Sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Arti Pemangku dalam Adat Bali dan Asal Usulnya, Beda dengan Sulinggih

Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, memilih untuk minta waktu berpikir hingga pekan depan.

Sebagaimana dijabarkan oleh jaksa dari Kejati Bali, bahwa perbuatan terdakwa yang dilaporkan oleh korban terjadi saat dilakukan kegiatan pelukatan atau pembersihan pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.

Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Dimana pria kelahiran 1983 itu bertindak selaku guru spiritual atau penyembuh.

Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.

"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," pengakuan saksi korban.

Load More