SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika melawan tak terima divonis penjara 4,5 tahun karena berbuat cabut. Sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menvonis sulinggih yang "didiksa" dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra itu.
Putusan ini langsung dijawab oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ucap kompak pihak terdakwa dan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim.
Sebelumnya, Hakim pimpinan Made Pasek membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutuskan perkara yang menjerat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Pertimbangannya, terdakwa dinilai memungkiri perbuatannya dan menghindari kesalahan yang diperbuat.
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggapnya sebagai guru spiritual yang dihormatinya," sebut hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih berstatus keluarga serta memiliki anak yang masih kecil.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," putus hakim yang dibacakan secara virtual, Selasa (8/6/2021).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah sesuai Sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Arti dan Cara Menjadi Sulinggih Bali atau Brahmana
Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, memilih untuk minta waktu berpikir hingga pekan depan.
Sebagaimana dijabarkan oleh jaksa dari Kejati Bali, bahwa perbuatan terdakwa yang dilaporkan oleh korban terjadi saat dilakukan kegiatan pelukatan atau pembersihan pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Dimana pria kelahiran 1983 itu bertindak selaku guru spiritual atau penyembuh.
Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.
"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," pengakuan saksi korban.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dukung Pembiayaan Negara, BRI Sabet 3 Penghargaan Dealer Utama Kinerja Terbaik
-
Kearifan Lokal Tabanan Jadi Harta Karun, Jineng dan Entil Resmi Miliki Hak Paten
-
Viral Aksi Keji di Nusa Penida Bakar Anjing Layaknya Babi Guling, Niluh Djelantik Murka!
-
Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra Gelap Gulita: Pengendara Takut Hampir Tabrak Orang
-
Bukan Cuma Buku dan Seragam, Lakukan 5 Hal Ini Agar Mental Anak Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru