SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika melawan tak terima divonis penjara 4,5 tahun karena berbuat cabut. Sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menvonis sulinggih yang "didiksa" dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra itu.
Putusan ini langsung dijawab oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ucap kompak pihak terdakwa dan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim.
Sebelumnya, Hakim pimpinan Made Pasek membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutuskan perkara yang menjerat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Pertimbangannya, terdakwa dinilai memungkiri perbuatannya dan menghindari kesalahan yang diperbuat.
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggapnya sebagai guru spiritual yang dihormatinya," sebut hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih berstatus keluarga serta memiliki anak yang masih kecil.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," putus hakim yang dibacakan secara virtual, Selasa (8/6/2021).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah sesuai Sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Arti dan Cara Menjadi Sulinggih Bali atau Brahmana
Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, memilih untuk minta waktu berpikir hingga pekan depan.
Sebagaimana dijabarkan oleh jaksa dari Kejati Bali, bahwa perbuatan terdakwa yang dilaporkan oleh korban terjadi saat dilakukan kegiatan pelukatan atau pembersihan pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Dimana pria kelahiran 1983 itu bertindak selaku guru spiritual atau penyembuh.
Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.
"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," pengakuan saksi korban.
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari