SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika melawan tak terima divonis penjara 4,5 tahun karena berbuat cabut. Sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menvonis sulinggih yang "didiksa" dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra itu.
Putusan ini langsung dijawab oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ucap kompak pihak terdakwa dan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim.
Sebelumnya, Hakim pimpinan Made Pasek membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memutuskan perkara yang menjerat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Pertimbangannya, terdakwa dinilai memungkiri perbuatannya dan menghindari kesalahan yang diperbuat.
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggapnya sebagai guru spiritual yang dihormatinya," sebut hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih berstatus keluarga serta memiliki anak yang masih kecil.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," putus hakim yang dibacakan secara virtual, Selasa (8/6/2021).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah sesuai Sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Arti dan Cara Menjadi Sulinggih Bali atau Brahmana
Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, memilih untuk minta waktu berpikir hingga pekan depan.
Sebagaimana dijabarkan oleh jaksa dari Kejati Bali, bahwa perbuatan terdakwa yang dilaporkan oleh korban terjadi saat dilakukan kegiatan pelukatan atau pembersihan pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Dimana pria kelahiran 1983 itu bertindak selaku guru spiritual atau penyembuh.
Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.
"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," pengakuan saksi korban.
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026