Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Juni 2021 | 17:11 WIB
Penabuh drum Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Rani Rachmania

SuaraBali.id - Jerinx SID janji tetap kritis setelah bebas penjara. Kritis ini terkait kepentingan rakyat kecil.

Hanya saja suami Nora Alexandra itu lebih berhati-hati agar tak kembali dipidana. Sejak awal laki-laki 44 tahun itu konsisten membantu orang susah. Tak ada alasan bagi Jerinx SID untuk berhenti memperjuangkan nasib rakyat kecil. Hal itu diklaim kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

"Dia akan tetap kritis tapi dia akan menggunakan cara-cara yang menjauhkan dia dari jeratan hukum ITE," kata Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

"Kalau itu Jerinx memang menyampaikan bahwa dari awal juga Jerinx berkeyakinan, bahwa apa yang dia lakukan itu adalah suara-suara publik yang selama ini tidak tersampaikan," lanjutnya.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara

"Jadi dia sedang memperjuangkan perjuangan publik, dia percaya itu," kata Wayan lagi.

Menurut Wayan, kepedulian Jerinx terhadap rakyat kecil sudah dibuktikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Dan itu bisa dibuktikan di depan persidangan khususnya terhadap nasib ibu-ibu hamil yang kesulitan melahirkan karena rapid test dan bayi-bayi yang jadi korban. Nah karena dia berkeyakinan bahwa ini untuk kepentingan publik," katanya.

Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Bebas setelah 10 Bulan Dipenjara, Jerinx SID Jalani Prosesi Melukat

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Load More