Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:10 WIB
unjuk rasa pelajar di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/9/2019). [Kabarmedan]

5. Gelandangan

Nur Saman (69), gelandangan yang sempat ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto dibuat hari Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Uniknya, gelandangan pun tak luput diancam oleh RKUHP. Gelandangan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta sesuai pasal 431 RKUHP yang bunyinya:

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)."

Itulah sederet pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Load More