Husna Rahmayunita
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:20 WIB
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

Jerinx SID sempat divonis bersalah 14 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Load More