SuaraBali.id - Jajaran Polres Buleleng telah menangkap pelaku pembuang bayi di Dusun Munduk, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu pada Senin (7/6/2021). Dia adalah perempuan muda bernama Ni Putu Rika Silvia yang juga warga setempat.
Dilansir dari Beritabali.com, perempuan muda yang baru berusia 22 tahun itu mengaku sengaja meletakkan atau membuang bayi itu di sebuah gang di depan rumahnya, sehingga ditemukan oleh orang lain. Bahkan, ia juga mengetahui perkembangan proses upacara jenazah bayi tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa dalam keterangan pers-nya mengatakan, pelaku telah diamankan berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang ditemukan. Di mana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran.
“Setelah lahir bayi beserta ari-ari dibungkus menggunakan paper bag atau tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan di dalam almari yang berada di gudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi
Sinar mengatakan, sehari kemudian pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WITA, bayi yang sudah tidak bernyawa itu diambil dari almari kemudian diletakkan di gang depan rumahnya.
Selanjutnya pada pagi hari jasad bayi malang itu ditemukan oleh warga yang kemudian dilaporkan ke aparat desa dan polisi. Sementara pelaku pura-pura panik saat mengetahui ditemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa.
“Sekira pukul 05.30 WITA tersangka diberitahu pamannya Nyoman Aryawan ada mayat bayi di gang depan rumahnya, kemudian tersangka pura-pura ikut panik dan pada saat melihat kondisi jenazah bayi, tersangka sangat terkejut karena kedua tangan mayat bayi tersebut hilang bahwa tersangka mengakui tidak pernah melakukan perbuatan lain terhadap jenazah bayi tersebut,” papar Kapolres Buleleng.
Pelaku sebelum melakukan aksinya itu juga mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa ada yang mengetahui dan dipastikan dari keterangan pelaku bayi tersebut lahir dengan keadaan normal dan memiliki tangan.
“Lahir kepala terlebih dahulu keluar dan kemudian menarik kepala bayi tersebut dan keluar di mana posisi bayi tengkurap, kemudian pada saat melahirkan kondisi bayi sudah meninggal dunia, tidak bergerak, tidak ada suara tangisan, bayi sudah lemas dan tidak bernafas dan tersangka sempat menyiram bayi dengan tujuan untuk membersihkan bayi tersebut dari lumuran darah dan saat lahir kondisi bayi utuh, tidak ada luka-luka,” jelas Kapolres Sinar Subawa.
Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa Ngaku Takut Kuliah Terganggu
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan, di mana pelaku menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang tersebut.
Untuk sementara pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Buleleng.
Berita Terkait
-
Dukungan Sosial atau Ilusi Sosial? Realita Psikologis Ibu Baru
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya