SuaraBali.id - Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa mengaku telah membekuk dua pelaku jambret perempuan warga negara asing Rusia, secara terpisah.
Made Ari Dwikrisna alias Krisna (37) dan Rizal Zainudin alias Rizal (25) dibekuk tas Tim Opsnal Reskrim Polres Badung.
Kedua jambret ini beraksi di wilayah Kuta Utara dengan modus operandi yang sama, merampas tas saat korban yang mengendarai sepeda motor.
Diungkapkanya, tersangka Krisna menjambret korbannya seorang turis perempuan asal Rusia, Veronika Poliakova (24) di Jalan Raya Umalas Kerobokan Kuta Utara Badung, pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 23.50 WITA.
"Korban naik motor Scoopy dan dijambret di TKP saat hendak menuju tempatnya menginap," ujar AKP Putu Ika, dilansir laman BeritaBali, Rabu (26/7/2021).
WNA Rusia itu menginap di Onix Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung mengendarai sepeda motor sembari menaruh tasnya di pundak bagian kanan.
Memasuki tikungan ke kiri, korban kaget ada sepeda motor dari belakang memepetnya dari sebelah kanan.
Setelah mendekat, pejambret tersebut langsung merampas tas hitam milik korban hingga talinya putus.
"Korban sempat mengejar pelaku lebih kurang 200 meter tapi pelaku kabur. Korban kehilangan tas berisi 1 hp dan uang Rp 100.000," ungkap AKP Putu Ika.
Baca Juga: Viral Jambret HP Beraksi di Cikarang
Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dipimpin Ipda Made Galih Artawiguna kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku jambret.
Tiga pekan diselidiki, tersangka Krisna dibekuk di kosnya di Jalan Suli Denpasar, Jumat (21/5/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengakuan lelaki berpendidikan terakhir Diploma-3 itu, dia menjambret seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih plat DK 4895 FAJ. Pengakuan lainnya dia membawa golok saat beraksi.
"Pengakuannya golok tersebut tidak pernah digunakan saat beraksi, hanya dibawa saja. Keterangannya masih didalami," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka Krisna, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung juga meringkus jambret, tersangka Rizal.
Lelaki ber-KTP di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingkungan Matgajati, Pemecutan Kaja, ditangkap setelah menjambret korban, Elfira Yunus (30).
Berita Terkait
-
1 WNA Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Medan
-
Ketahuan Jambret di 5 TKP, Pasangan Waria Jeni dan Mak Rida Ditangkap!
-
Aksi Heroik Karyawati Kejar-Tabrak Penjambret di Medan hingga Terjungkal
-
Palsukan Dokumen Keimigrasian, 5 WNA di Karawang Ditangkap
-
Dua Jambret Jalanan Kota Padang Diringkus Polisi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel