SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika dituntut 6 tahun penjara. Sulinggih cabul itu didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra.
Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa menyampaikan bahwa JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun penjara. Dalam hal ini pihak Kuasa Hukum akan mengajukan pembelaan," terang Putra Astawa, Kamis (20/5/2021).
Ditegaskan pula olehnya bahwa saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan masih mengikuti proses sidang secara online.
Sebagaimana diterangkan dalam sidang sebelumnya, bahwa selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.
Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian.
Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati.
Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.
"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," sebutnya dalam keterangan sidang sebelumnya.
Baca Juga: Asal Usul Pulau Bali, Dulu Tenggelam di Dasar Lautan Samudera Hindia
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh.
Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek secara virtual di PN Denpasar akan dilanjutkan pada sidang pekan depan Selasa, 4 Mei 2021, dengaan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa kelahiran 1983 ini.
Berita Terkait
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
-
Siap Manjakan Lidah, Bali Bakal Punya Surga Kuliner Sutala dengan 60 Tenant
-
Nuanu Creative City di Bali Usung Konsep 'Kota 15 Menit', Semua Fasilitas Bisa Dijangkau Jalan Kaki
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Ajak Pemimpin Redaksi Perkuat Kolaborasi Media dan Transparansi Informasi di Bulan Ramadan
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025