SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika dituntut 6 tahun penjara. Sulinggih cabul itu didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra.
Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa menyampaikan bahwa JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun penjara. Dalam hal ini pihak Kuasa Hukum akan mengajukan pembelaan," terang Putra Astawa, Kamis (20/5/2021).
Ditegaskan pula olehnya bahwa saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan masih mengikuti proses sidang secara online.
Sebagaimana diterangkan dalam sidang sebelumnya, bahwa selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.
Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian.
Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati.
Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.
"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," sebutnya dalam keterangan sidang sebelumnya.
Baca Juga: Asal Usul Pulau Bali, Dulu Tenggelam di Dasar Lautan Samudera Hindia
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh.
Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek secara virtual di PN Denpasar akan dilanjutkan pada sidang pekan depan Selasa, 4 Mei 2021, dengaan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa kelahiran 1983 ini.
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025