
SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO Jerinx SID masuk babak baru. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO". MA juga menolak Kasasi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap memberikan hukuman lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dengan demikian upaya Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, untuk membebaskan Jerinx dari segala hukuman juga sirna.
"Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak kasasi jaksa dan juga kasasi Jerinx. Petikan putusan MA sudah kami terima," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5/2021).
Intinya, dalam petikan itu adalah menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa. Lebih lanjut dikatakan, dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah diterima PN Denpasar.
Baca Juga: Viral Video Anak Dilempar ke Kolam Berakhir Damai, Istri Jerinx Ikut Geram
Dalam petikan dengan nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar dan pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

"Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua," terangnya.
Dengan ditolaknya kasasi itu berarti putusan PT (Pengadilan Tingggi) dikuatkan. Made Pasek mengatakan bahwa dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan.
Namun, jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman penggebuk drum SID itu, dari 14 bulan menjadi 10 bulan.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Abu Janda Pamer Foto Bareng Istri Jerinx, Tulis Pesan Ini
Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Alasan di Balik Tabanan Nol Kontribusi Untuk Bus Trans Metro Dewata yang Besok Mengaspal Lagi
-
Segera Menikah di Usia 41 Tahun, Luna Maya Ingin Segera Hamil Anak dari Maxime Bouttier?
-
Dompet Tipis Jelang Malam Minggu? Ada DANA Kaget Gratis Buat Kamu Yang Menunggu Diklaim
-
Koster Ceritakan Cikal Bakal Turyapada Tower, Ungkap Nyaris Dinamai Koster Tower