SuaraBali.id - Desa Adat Umahanyar, Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung pernah mengalami "keputungan Mangku" di Pura Kayangan Tiga yang mengakibatkan wabah atau grubug. Yaitu krama desa meninggal secara beruntun dan berlangsung kurun belasan tahun. Anehnya, krama Desa meninggal rata-rata secara tidak wajar.
Dikutip BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, dari BeritaBadung.id, hal itu disampaikan Bendesa Umahanyar, Mambal, Abiansemal, Badung, I Ketut Nuridja, SH,MKn belum lama ini.
"Saat itu Mangku Pura meninggal dunia akan tetapi belum mendapat pengganti beliau (mangku) dan itu berlangsung dalam kurun waktu lama. Sebelum 2005, kurang lebih keputungan terjadi selama 14 tahun lamanya," jelasnya.
Akibat belum adanya pengabih, Sadeg atau Dasaran di Pura di Ratu Ngerurah, warga di wewidangan Desa Adat Umahanyar mengalami grubug. Hal ini mengakibatkan berselang beberapa hari ada saja warga meninggal dunia secara beruntun.
"Setiap ada krama meninggal di wilayah utara desa maka, di selatan pasti ada juga warga ikut meninggal, ya begitu seterusnya," ujarnya.
Bisa dalam sehari ada dua sampai tiga orang krama desa meninggal dunia. Anehnya, warga meninggal di desa juga aneh-aneh kejadianya.
"Ada meninggal karena gantung diri bahkan meninggal dikarenakan tabrakan (kecelakaan). Jika dilihat saat itu, dalam setahun kurang lebih ada delapan sampai 10 orang krama Desa meninggal. Sampai-sampai saat ngaben dilakukan beriringan satu sampai tiga mayat menuju ke setra (kuburan) dan itu berlangsung selama 14 tahun lamanya," paparnya.
Hal ini disebabkan karena memang tidak ada pengabih di Pura di Ratu Ngerurah. Saat adanya Sadeg atau Dasaran pada 2005 sampai saat ini maka baru akhirnya grubug itu tidak pernah terjadi lagi
Singkat cerita, setelah ada kejudi atau kejadian menjadi sadeg dasaran maka mulailah Gerubug di Desa berangsur-angsur hilang sampai saat ini.
Baca Juga: Wisata Bali: Menelusuri Jejak Siwa Buddha di Pura Sada Desa Kapal
Sejak adanya kejadian itu, krama Desa saat menjelang akan dilaksanakan upakara piodalan telah "menyengker" desa minimal enam hari sebelum piodalan jelih di Pura.
Di mana, Krama Desa sudah tidak pernah berani lagi bepergian jauh-jauh dari wilayah desa selain melakukan aktivitas rutinitas bekerja.
"Biasanya krama Desa akan bepergian keluar desa khususnya untuk bekerja melakukan mepamit dahulu ke pura baru berangkat bekerja. Hal ini dilakukan krama desa selama akan menjelang pelaksanaan piodalan sampai selesai upakara piodalan di Pura," pungkas Nuridja.
Berita Terkait
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
4 Film Tentang Wabah Penyakit yang Wajib Kamu Tonton, Ngeri Banget!
-
Ilmuwan Ungkap Kemungkinan Bakteri di Mumi Kuno Sebabkan Wabah Penyakit
-
Wabah Baru Ancam India, Virus HMPV Serang Bayi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Apa Motif Pelaku Mutilasi WNA Ukraina di Bali? Ini Penjelasan Polisi
-
Laba Perusahaan Anak BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun, Meningkat 16,1% YoY
-
Pelaku Mutilasi WNA di Bali Punya Tiga Paspor
-
Mengapa Memberi Uang Baru Saat Idul Fitri Begitu Berkesan Menurut Warga Mataram
-
Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran