SuaraBali.id - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021, setidaknya ada 11 poin yang diatur Kementerian Agama. Mulai dari ibadah sahur, sholat, hingga ibadah lainnya.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengatakan, ibadah puasa secara umum memberikan dampak kesehatan yang sangat baik bagi tubuh. Terlebih saat ini vaksinasi covid-19 sedang digencarkan pemerintah.
"Puasa itu kan membuat kita sehat, ditambah vaksinasi covid-19 juga membuat imun kita lebih baik. Jadi saya rasa ibadah tarawih dan ibadah lainnya di bulan ramadhan tidak masalah dilakukan, selama menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya.
Kendati demikian, ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak dulu menggelar kegiatan keagamaan yang dapat mengundang kerumunan. Baik itu kegiatan kebudayaan maupun kegiatan keagamaan.
"Tapi tetap kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan lebih baik dilakukan secara daring dulu. Jangan dulu ada kerumunan dan tetap perhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
KH Mukri Aji juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak gegabah, dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dengan dalih acara keagamaan.
"Intinya kita jangan abai soal protokol kesehatan. Jangan semata-mata kita beribadah karena Allah tapi kita mengabaikan protokol kesehatan. Toh allah juga meminta kita menjaga nikmat sehat, jadi kita harus bertanggungjawab untuk menjaga nikmat sehat dengan patuh protokol kesehatan," tutupnya.
Berikut 11 poin panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Baca Juga: Tidak Hanya Industri, Panti Sosial Kena Dampak Pandemi Covid-19
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan KuliahSubuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
- Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
Terkini
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak