SuaraBali.id - Cara bayar zakat fitra Idul Fitri 1442 hijriah. Umat muslim wajib membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik yang sudah baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Ketentuan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Lakukan Ini agar Dipertemukan dengan Ramadhan Tahun Depan
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)
Berikut kami sampaikan lafal niat zakat fitrah. Baik niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti niat zakat fitrah untuk anak sampai orang yang diwakilkan.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardhan lillahi ta'aala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.
Baca Juga: Sunnah Hari Raya Idul Fitri, Mudah Dilaksanakan Sebelum Berangkat Salat
2. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta‘ala.
3. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala.
4. Niat zakat fitrah dari suami untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta’ala.
6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah Ta’ala.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Berita Terkait
-
Bicara soal Kesadaran, Heru Budi Minta Warga Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai
-
Makna Idul Fitri 1445 H Versi Indra Sjafri: Berbagi dan Peduli Lewat Pospay
-
Bertamu Disuguhi Hidangan saat Jalani Puasa Syawal, Dibatalkan atau Dilanjutkan?
-
Usai Lebaran, Harga Emas Pegadaian Kian Berkilau
-
Reuni Bareng Geng SMP, Tabiat Asli Kris Dayanti Curi Perhatian
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang